Komitmen Pemkot Cimahi Untuk Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui PPID dan SP4N-LAPOR

Rakor Pengelolaan PPID serta SP4N-LAPOR!. (Istimewa)


Kota Cimahi

polkrim-news.com || Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik, hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Kota Cimahi, Achmad Saefulloh saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) tingkat Kota Cimahi Tahun 2025, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh seluruh pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! dari perangkat daerah, kelurahan, puskesmas, serta satuan pendidikan negeri se-Kota Cimahi.

Ditegaskan Achmad, bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi hak dasar warga dan bukti nyata komitmen pemerintahan yang bersih.

“Keterbukaan informasi publik adalah hak asasi manusia dan fondasi demokrasi. Pemerintah yang menutup diri dari publik sama saja mengingkari kepercayaan rakyat,” tegas Achmad.

Menurutnya, Rakor tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kapasitas pengelola informasi publik, agar setiap unit kerja pemerintah mampu mengelola data dan aduan masyarakat dengan cepat, transparan, dan profesional.

“Kita tidak ingin keterbukaan hanya jadi slogan. Setiap aduan, setiap permintaan informasi, harus dijawab dengan kerja nyata,” ujarnya menekankan.

Achmad juga mengungkapkan capaian Kota Cimahi pada tahun 2024, di manaindeks keterbukaan informasi publik mencapai 93,64 (kategori informatif) dan SP4N-LAPOR! mencatat tingkat penyelesaian aduan 100% dengan rata-rata waktu tindak lanjut hanya 1,1 hari kerja, namun demikian ia menegaskan bahwa Pemkot Cimahi tidak akan berpuas diri.

“Masih ada ruang untuk perbaikan. Keterbukaan informasi tidak berhenti pada angka, tapi harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Erwin Kustiman, mengingatkan bahwa transparansi merupakan tolak ukur integritas pemerintah daerah.

“Undang-Undang KIP bukan sekadar aturan, tapi jembatan antara badan publik dan masyarakat. Pemerintah yang terbuka akan melahirkan kepercayaan,” ujarnya. (eri)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR