Kawasan Tanpa Rokok dan Disabilitas Jadi Pembahasan Dalam Raperda DPRD Kota Cimahi

Raperda DPRD Kota Cimahi.


Kota Cimahi

polkrim-news.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sidang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (8/10/2025).

Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko. Hadir dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Wakil Wali Kota Adithia Yudistira, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta 32 dari total 44 anggota DPRD Kota Cimahi.

Dalam sambutannya, Wahyu Widyatmoko menyampaikan bahwa kedua raperda akan dibahas melalui dua tingkat pembicaraan, sebagaimana diatur dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Ia juga menekankan bahwa kehadiran dua raperda ini merupakan bentuk perhatian serius DPRD terhadap isu-isu krusial yang menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan dan perlindungan kelompok rentan.

“Perda kawasan tanpa rokok dan Perda penyandang disabilitas, menjadi perhatian DPRD khususnya menyangkut hak dasar masyarakat,” ujar Wahyu.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Lilis Yusniawati dari Fraksi Demokrat, menyampaikan laporan hasil kajian awal atas kedua raperda, bahwa urusan kesehatan merupakan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama anak-anak dan perempuan,” kata Lilis.

Sementara itu, Perda Penyandang Disabilitas diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjamin hak-hak penyandang disabilitas agar mereka dapat hidup mandiri dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam pembahasan, sejumlah anggota dewan turut menyampaikan pandangannya terkait urgensi dari dua raperda tersebut. Mereka menyoroti pentingnya penghapusan berbagai hambatan fisik, sosial, dan administratif yang selama ini masih dihadapi oleh penyandang disabilitas.

Selain itu, mendorong adanya pengawasan yang ketat dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas umum, lingkungan pendidikan, dan tempat kerja. (eri)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR