Dusun Tengah
polkrim news.com|| Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dusun Tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap Yuni (67), seorang petani warga Urup, Ampuh Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Sedangkan terlapor berinisial SA (31), warga Murung Baki, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heruanto, S. H., M. M., membenarkan laporan tersebut.
"Kami telah menerima laporan dari korban dan langsung menurunkan tim ke lokasi untuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi," Katanya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Lebih lanjut Adhy menjelaskan bahwa identitas terduga pelaku sudah diketahui dan pihaknya sedang melakukan pengejaran.
"Kami pastikan kasus ini ditangani secara tuntas, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban," tegasnya.
Kejadian bermula saat korban Yuni baru pulang ke rumah pada Rabu 29 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.Sebelum korban sempat masuk, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan kayu higga korban babak belur.
Tim Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah yang turun ke lokasi kejadian, mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun. (Hj. Byt / Joe).

Posting Komentar