Wahyu Widyatmoko Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tunjangan Dewan

 


Kota Cimahi

polkrim-news.com || Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko memastikan tunjangan-tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi tidak mengalami kenaikan hingga saat ini.

Tunjangan-tunjangan yang diterima para wakil rakyat ini masih mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi.

"Sampai hari ini kita tidak ada kenaikan, dari tahun 2023. Semua besaran sudah ditetapkan berdasarkan Perwal yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Berdasarkan Perwal Nomor 4 Tahun 2023, Ketua DPRD Cimahi mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp47 juta, Wakil DPRD sebesar Rp42 juta, dan Anggota DPRD sebesar Rp40 juta.

"Tunjangan perumahan kenapa diberikan, karena sampai saat ini dari sejak Kota Cimahi berdiri juga Pemerintah Kota belum menyediakan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD. Maka dari itu secara aturan PP (Peraturan Pemerintah) 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan hak tunjangan perumahan. Karena Pemerintah Kota tidak menyediakan rumah dinas, sehingga diberikan tunjangan perumahan termasuk transportasi," ungkap Wahyu.

Kemudian, untuk tunjangan transportasi dengan mengacu pada Perwal yang sama, Ketua DPRD Cimahi mendapatkan uang sebesar Rp20 juta, Wakil DPRD sebesar Rp18,5 juta, dan anggota DPRD sebesar Rp17,5 juta.

"Termasuk tunjangan tranportasi. Ketentuannya main di CC (kendaraan), kalau ketua DPRD berapa, di bawahnya berapa CC, kemudian muncul angka X nya berapa untuk tunjangan transportasi. Memang tunjangan itu tidak lagi melihat apakah dia punya rumah atau tidak, dia sudah punya mobil atau tidak, itu sudah melekat di aturan. Sehingga diberikan," ujarnya.

Tunjangan lain yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kora Cimahi berdasarkan Perwal Nomor 4 Tahun 2023, yakni tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp10,5 juta, dan tunjangan reses Rp10,5 juta.

Wahyu mengungkapkan, penyesuaian terkait dengan tunjangan-tunjangan tersebut memungkinkan untuk dilakukan.

"Tetapi 'kan nanti persepsi layak atau tidak layak, kekecilan atau pas, itu 'kan nanti ada lembaga independen yang akan menilai berdasarkan kajian ilmiah mereka. Jadi nanti kalaupun ada evaluasi silahkan memakai apraisal yang independen, biarkan mereka menilai, sehingga munculnya berapa juga bisa dilakukan, jadi bukan dari persepsi masing-masing. Semuanya harus dikaji secara ilmiah, nggak bisa ujug-ujug persepsi orang itu dijadikan patokan untuk menilai besaran tunjangan," bebernya.

Wahyu menyebutkan bahwa DPRD Kota Cimahi berkomitmen untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah tidak melakukan penambahan tunjangan baru.

Ia juga menyebutkan, sesuai arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, DPRD Kota Cimahi sudah memangkas lebih dari 50 persen anggaran kunjungan kerja (kunker).

"Sejak adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait dengan efisiensi anggaran perintah langsung dari Pak Presiden, sudah saya sampaikan bahwa DPRD Kota Cimahi sudah memangkas ataupun merasionalisasi anggaran kunker 50 persen lebih, artinya itu terbesar. Kita adalah yang terkena dampak pemangkasan terbesar diantara OPD yang ada di Kota Cimahi. Kita juga terjadwal bahwa bagaimana ketika kita melakukan kunker bisa bergantian, tidak serentak," tuturnya.

Tidak hanya pemangkasan anggaran, jika nanti diperlukan, DPRD Kota Cimahi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah tunjangan yang selama ini diterima anggota dewan.

Evaluasi itu mencakup tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi intensif, hingga tunjangan reses. Menurut Wahyu, langkah ini penting untuk menyesuaikan kebutuhan riil dengan kemampuan keuangan daerah.

"Tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi, dan reses akan kita evaluasi bersama. Kami akan membahas kembali rumus-rumus yang digunakan dalam penetapan jumlah tunjangan agar benar-benar proporsional," paparnya.

Wahyu juga menyoroti bahwa beberapa tunjangan, seperti komunikasi intensif sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah. Sementara tunjangan reses maupun Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) dihitung berdasarkan formula baku yang sudah ditetapkan dalam aturan.

Ia menegaskan, upaya evaluasi dan penghematan anggaran ini bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari komitmen DPRD Kota Cimahi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

"Kami ingin memastikan bahwa tunjangan yang ada benar-benar sesuai kebutuhan, rasional, dan tidak membebani keuangan daerah. Prinsipnya, efisiensi harus berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat luas," pungkasnya. (eri)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Turut Berdukacita

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
KETUA PWI SUKABUMI

Kabupaten Sukabumi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HUT ke-54 KORPRI

Turut Berdukacita

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
ALM. FAUZAN ALI

KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR