Kota Cimahi
polkrim-news.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (9/9/2025).
Sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wahyu Widiatmoko dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, termasuk Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, Wakil Wali Kota Adtihya Yudistira, serta jajaran OPD, camat, dan lurah se-Kota Cimahi.
Dalam sidang ini, DPRD juga membahas dan menerima penjelasan Wali Kota mengenai rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Struktur anggaran yang diajukan mencatat pendapatan daerah sebesar Rp1,58 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,77 triliun, dengan pembiayaan netto daerah senilai Rp152 miliar lebih.
Wahyu menyampaikan bahwa proses pembahasan KUA dan PPAS telah dilakukan melalui diskusi mendalam antara komisi-komisi DPRD dengan OPD terkait, dan dilanjutkan dengan pembahasan di Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Sidang ini tidak hanya menyepakati substansi kebijakan, tetapi juga menjadi dasar hukum pengalokasian anggaran dalam RAPBD 2026. Ini adalah momentum penting dalam proses perencanaan fiskal kota,” ujar Wahyu.
Persetujuan bersama tersebut juga ditandai dengan penandatanganan resmi antara DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi, sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengelola keuangan daerah.
“Langkah ini sekaligus membuka jalan untuk pembahasan lebih lanjut terhadap raperda perubahan APBD 2025,” ucapnya. (eri)

Posting Komentar