| Kepala Kejari Cimahi, Nurintan Bersama Jajaran Komisi I DPRD Kota Cimahi. (Istimewa) |
Kota Cimahi
polkrim-news.com || Pergeseran paradigma dalam sistem hukum pidana menuju pendekatan yang lebih humanis menjadi fokus pembahasan antara DPRD Kota Cimahi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Komisi I DPRD melakukan kunjungan kerja untuk memperkuat pemahaman dan penerapan restorative justice, mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian di luar jalur pengadilan.
RombonganKomisi I DPRD Cimahi diterima langsung Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, bersama jajaran, dalam sebuah diskusi yang bertujuan untuk membangun kolaborasi antar-lembaga dalam implementasi pendekatan tersebut, Kamis (21/8/2025).
Kejari Cimahi menekankan restorative justice tidak hanya menjadi alternatif penyelesaian kasus, tetapi telah menjadi pendekatan baru dalam memperjuangkan keadilan yang menyentuh nilai-nilai kemanusiaan dan pemulihan relasi sosial.
"Restorative justice menjadi salah satu langkah strategis untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Mekanisme ini juga memberikan ruang bagi korban dan pelaku untuk memperoleh kepastian hukum yang adil," ujar Nurintan.
Menurutnya, fokus utama pendekatan terletak pada proses dialog dan musyawarah antara pelaku, korban, serta masyarakat, guna mencari solusi bersama yang bersifat memulihkan, bukan sekadar menghukum.
Ketua Komisi I DPRD Cimahi, Freddy Siagian, menyambut baik penjelasan tersebut dan menilai bahwa keberhasilan Restorative Justice sangat bergantung pada kesadaran dan pemahaman publik.
"Edukasi publik menjadi kunci agar restorative justice dapat berjalan efektif dan diterima luas," ucap Freddy.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama lintas institusi, sekaligus menjadi langkah awal dalam membangun sistem hukum di tingkat daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta menjauh dari pendekatan semata-mata prosedural. (eri)
Posting Komentar