Kota Cimahi
polkrim-news.com || Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi gelar razia pada sejumlah titik di jalan-jalan protokol kota. Razia tersebut dibantu dan ditemani oleh sejumlah petugas dari Polres, Sub Den POM, dan Satpol PP, Rabu (27/8/2025).
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi mengatakan pihaknya hari ini melaksanakan penegakkan hukum terhadap pelanggaran parkir di masyarakat, agar kedepannya persoalan parkir menjadi tertib.
"Kita sudah tau di Kota Cimahi, antara kondisi jalan dengan beban jalan dengan jumlah kendaraan sudah tidak cukup ideal, kita butuh bahwa masyarakat harus memahami terkait dengan pelanggaran lalulintas," katanya.
Menurut M. Nur pihaknya sedang melaksanakan penertiban dari hambatan samping, berupa parkir tidak pada tempatnya dan hambatan samping berupa aktifitas masyarakat yg berjualan di bahu jalan.
Tindakan pelanggaran terhadap pelanggaran yg pertama yaitu dengan melakukan penguncian, dan memberikan informasi penempelan stiker pada kendaraan umunya juga di catat tilang berupa etle dari jajaran kepolisian.
Tindakan ini kita lakukan secara berkala, dengan tidak menentukan waktu, kita juga selalu melakukan sosialisasi dgn di tambah kegiatan monitoring, dan pada hari ini kita melakukan tindakan.
"Kita juga berharap masyarakat berperan aktif dalam menciptakan kelancaran lalulintas, kita tau bahwa jalan raya kebutuhan bersama dan kita peduli bersama, jangan di pakai utk aktifitas aktifitas yang merugikan pengguna jalan yang lain," ucapnya.
"Terkait dgn juru parkir liar, kita sering melakukan monitoring, kita berikan sangsi teguran, sangsi administrasi, pencabutan atribut supaya tidak melakukan aktifitas permakiran, perlu di ketahui utk jalan provinsi , jalan Nasional utk tidak melakukan aktifitas permarkiran," tambahnya. (eri)
Posting Komentar