![]() |
BPD Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten menggeat Musdes tentang LPJ Bumdes Bina Usaha Mandiri di Aula kantor Desa Setu wetan, ( 23/07). |
“Kami tidak bisa menerima LPJ ini tanpa dokumen yang jelas, sebab penyampaiannya harus berdasarkan data-data pengelolaan yang jelas. tidak sekadar mengandalkan tulisan dan Direktur Bumdes juga harus hadir," kata salahsatu peserta rapat.
Kabupaten Cirebon,
polkrim-news.com || Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon melaksanakan Musyawarah Desa ( Musdes ) tentang Laporan Pertanggungjawaban Bumdes Bina Usaha Mandiri di Aula kantor Desa Setu wetan, pada Rabu malam ( 23/07/2025 ).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua BPD Saptaji beserta jajarannya, Kepala Desa Setu wetan yang sekaligus menjabat sebagai Komisaris Bumdes Nur Wahyudi, jajaran Pemdes Setu wetan, Bendahara BUMDES, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat Desa Setu Wetan serta beberapa awak media.
Dalam rapat yang diselenggarakan oleh BPD Desa Setu Wetan tersebut, masyarakat menolak laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan anggaran Bumdes TA 2023 yang di buat oleh Direktur Bumdes Bina Usaha Mandiri yaitu Sdr. Andi Safrudin.
“Kami tidak bisa menerima LPJ ini tanpa dokumen yang jelas, sebab penyampaiannya harus berdasarkan data-data pengelolaan yang jelas. tidak sekadar mengandalkan tulisan dan Direktur Bumdes juga harus hadir," kata salahsatu peserta rapat.
Menurutnya, laporan ini ditolak dikarenakan kurangnya transparansi keuangan dalam pengelolaan Dana. BUMDES. Dirinya menekankan bahwa laporan yang tidak disertai dokumen dan fakta penunjang secara tertulis dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik dari masyarakat Desa Setu Wetan.
"Padahal transparansi keuangan merupakan hal penting yang harus dijaga untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran dan pemasukan telah dikelola dengan baik," ungkapnya.
Suatu contoh yng tertera dalam laporan tersebut. Tertulis semua pengurus mendapatkan honor selama 6 ( enam ) bulan. Sementara Sdri. Soviana selaku Bendahara sendiri pada saat ditanya forum mengaku tidak menerima honor yang tersebut dalam LPJ.
“Bukankah kita semua tahu urusan uang itu sangat sensitif. Untuk itu harus ada LPJ yang bisa dipahami dan dimengerti oleh masyarakat agar kita memahami uang tersebut telah digunakan sebagaimana mestinya. Laporan keuangan yang tidak terperinci secara proporsional profesional akan menimbulkan dugaan penggelapan pada BUMDES Desa Setu Wetan," jelasnya.
Sementara itu masyarakat lainnya juga ikut mengomentari hal ini. Menurutnya salah satu alasan penolakan itu karena Pengurus hanya diwakili Bendahara saja yaitu Sdri. Soviana Fatmah yang notabene tidak memiliki kewenangan dan pengetahuan terbatas. Sementara Sekretaris Sdri. Dinda Putri Arizky dan Direktur Bumdesnya tidak hadir.
"Penolakan LPJ ini akibat dari ketidaklengkapan pengurus Bumdes yang seharusnya hadir dan bahkan Andi Safrudin selaku Direktur atau ketua Bumdes seharusnya wajib hadir untuk menyampaiakan laporan. Banyak peserta rapat merasa bahwa kurangnya data, menunjukkan ketidaksiapan pengurus dalam menyusun LPJ tersebut," ungkapnya.
Pada akhirnya karena deadlock, peserta rapat inisiatif mendorong untuk diadakan voting dalam rangka menentukan apakah LPJ diterima atau ditolak. Hasilnya, mayoritas peserta memilih untuk menolak laporan tersebut.
"Karena banyaknya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban, sehingga hasil rapat ini melalui voting yaitu masyarakat menolak LPJ BUMDES Bina Usaha Mandiri," Tutupnya.
Diketahui Susunan Pengurus BUMDES Bina Usaha Mandiri Desa Setu Wetan
Pengawas : Sdr. Suherman
Direktur : Sdr. Andi Safrudin
Sekretaris : Sdri. Dinda Putri Arizky
Bendahara: Sdri. Soviana Fatmah
Masyarakat Desa Setu wetan berharap pemerintah desa dan BPD serius dalam menangani masalah ini. (*Red)
Posting Komentar