"RPJMD merupakan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan"
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang diketuai oleh H. Deni Gunawan, S.IP menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.
Kegiatan ini berlangsung, Kamis (10/07/2025) di Pendopo Sukabumi dan dihadiri oleh sejumlah mitra strategis dari unsur eksekutif, yakni Bappelitbangda, BPKAD, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.
Dalam arahannya, Ketua Pansus H. Deni Gunawan menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun dokumen perencanaan lima tahunan tersebut.
"RPJMD merupakan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Maka dari itu, perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif dan partisipatif agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Pembahasan Raperda ini juga menjadi bagian dari amanat konstitusional yang menjamin kesinambungan pembangunan daerah, sejalan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada mendatang.
Diharapkan, melalui rapat kerja ini, dokumen RPJMD 2025–2029 dapat tersusun tepat waktu dan mencerminkan perencanaan yang berkualitas, responsif terhadap aspirasi publik, serta fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.**
Posting Komentar