"Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat"
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna, agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/6/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, unsur Forkopimda, para camat, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sukabumi H Asep Japar yang diwakili oleh Wakil Bupati H Andreas menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah.
"Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat. Laporan keuangan tahunan menjadi bagian penting dalam mekanisme akuntabilitas dan transparansi yang diatur dalam perundang-undangan," ujarnya.
Dijelaskan Wabup bahwa laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024 telah diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Audit dilakukan terhadap tujuh jenis laporan keuangan utama, diantaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) disertai juga laporan kinerja serta laporan keuangan BUMD dan ikhtisar laporan keuangan desa.
Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.
"Predikat WTP yang kita raih merupakan yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014. Ini membuktikan bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah kita konsisten, kredibel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hasil audit tersebut secara resmi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada 23 Mei 2025 lalu, di Auditorium BPK RI di Bandung.
"Atas capaian tersebut, Pemkab Sukabumi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah serta DPRD Kabupaten Sukabumi yang terus memberikan dukungan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Selanjutnya, Wabup menuturkan bahwa pencapaian opini WTP bukanlah akhir, melainkan dorongan untuk terus meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK RI.
"Opini WTP harus sejalan dengan peningkatan kualitas output program dan kegiatan pemerintah daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," pintanya.
Sebagai tindak lanjut dari penerimaan opini tersebut, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kepentingan publik," paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menginformasikan bahwa Rapat Paripurna berikutnya, dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025.
Lebih lanjut, Budi menghimbau seluruh Fraksi-Fraksi DPRD untuk mempersiapkan Pandangan Umum masing-masing secara optimal.**
Posting Komentar