![]() |
PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar rapat koordinasi dan diskusi dengan para ketua PWI kabupaten/kota se-Jawa Barat di Aula PWI Jabar, Jalan Wartawan II No. 23 Bandung, Selasa (24/6). |
Untung menyatakan bahwa dengan adanya Kesepakatan Jakarta dan SK Bersama, Plt-Plt (Pelaksana Tugas) yang ditunjuk oleh Hendry Ch. Bangun secara otomatis gugur dan tidak lagi memiliki legal standing.
Bandung,
polkrim-news.com || Upaya rekonsiliasi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menunjukkan kemajuan signifikan dengan disepakatinya "Kongres Persatuan". Kongres ini akan diselenggarakan pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Discovery Ancol, Jakarta, menyusul Kesepakatan Jakarta tanggal 16 Mei 2025 dan SK bersama pada 11 Juni 2025.
Menyikapi hal tersebut, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar rapat koordinasi dan diskusi dengan para ketua PWI kabupaten/kota se-Jawa Barat di Aula PWI Jabar, Jalan Wartawan II No. 23 Bandung, Selasa (24/6/2025). Rapat ini turut mengundang H. Untung Kurniadi, S.H., M.H., dari Kantor Hukum HMU dan Rekan, untuk memberikan pandangan terkait kongres dan organisasi.
Status Kepengurusan PWI Jabar yang Dibekukan
Mantan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pers (LKBPH) PWI Pusat ini menjelaskan bahwa dengan adanya Kesepakatan Jakarta dan SK bersama, kepengurusan PWI Jawa Barat dan PWI Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang sempat dibekukan oleh PWI Pusat pimpinan Hendry Ch. Bangun, dinyatakan sah secara fungsional.
"Berdasarkan asas rekognisi, kepengurusan PWI Jabar yang sah sebelumnya tetap memiliki legitimasi karena tidak ada keputusan final pembubaran. Prinsip kontinuitas organisasi juga menegaskan bahwa organisasi bersifat berkesinambungan," tutur Untung.
Ia menegaskan, PWI Provinsi Jawa Barat yang sempat dibekukan tetap sah secara de facto dan de jure, demi menjamin inklusivitas, keterwakilan, dan legitimasi hasil kongres.
Menurut Untung, Kesepakatan Jakarta berfungsi sebagai "novasi politis" yang mengesampingkan tindakan administratif sebelumnya, termasuk pembekuan PWI Jawa Barat. Ini merupakan wujud rekonsiliasi dan dapat menjadi sumber hukum internal yang mengikat.
Mengacu pada Peraturan Dasar PWI Pasal 12 ayat (1), Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi. Oleh karena itu, partisipasi dalam kongres tidak boleh dibatasi tindakan administratif masa lalu yang bertentangan dengan semangat rekonsiliasi.
"Pembatasan hak partisipasi kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat yang dibekukan akan menciptakan ketimpangan representasi. Prinsip keadilan organisasi menghendaki agar seluruh kepengurusan yang masih eksis secara de facto dan de jure diberikan hak partisipasi yang setara dalam Kongres Bersama PWI," tegasnya.
Berdasarkan analisis hukumnya, Untung Kurniadi menyimpulkan bahwa kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat yang dibekukan tetap memiliki kedudukan hukum yang sah secara fungsional untuk Kongres Persatuan, karena tidak ada keputusan final pembubaran. Kesepakatan Kongres Persatuan ini menormalkan kembali status seluruh unsur organisasi.
"Tidak terdapat halangan hukum bagi kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat untuk berpartisipasi aktif dan diakui dalam forum Kongres Persatuan. Ketentuan ini juga berlaku bagi kepengurusan PWI Kota/Kabupaten yang dibekukan sepihak atau mutatis mutandis sepanjang tidak memuat keputusan final," imbuhnya.
Lebih lanjut, Untung menyatakan bahwa dengan adanya Kesepakatan Jakarta dan SK Bersama, Plt-Plt (Pelaksana Tugas) yang ditunjuk oleh Hendry Ch. Bangun secara otomatis gugur dan tidak lagi memiliki legal standing.
"Kesepakatan bersama itu juga tidak boleh dibatalkan oleh salah satu pihak, kecuali yang membatalkan oleh kedua belah pihak," tambahnya.
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat, menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya rekonsiliasi di tubuh PWI.
"PWI Provinsi Jawa Barat mendukung Kongres Persatuan. Ini adalah upaya menyatukan kembali perahu yang sempat terbelah. Mudah-mudahan kongres persatuan nanti berjalan dengan aman, damai, dan lancar," kata Hilman.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk turut menyukseskan kongres ini, karena menurutnya, ini adalah satu-satunya jalan agar PWI kembali bersatu. Hilman juga mengajak seluruh anggota dan pengurus di Jawa Barat untuk kembali bersatu dalam PWI Jawa Barat seperti sebelum terjadi dualisme.
"Dinamika itu adalah hal yang biasa. Mari kita lupakan masa lalu dan kita kembali bersatu," tutup Hilman. (*Yolando)
Sumber: Humas PWI Jawa Barat
Posting Komentar