Upaya Tingkatkan PAD, DPRD dan Pemkot Cimahi Kebut Revisi Perda Pajak

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana Saat Rapat Paripurna RAPD di DPRD Kota Cimahi.


Kota Cimahi

polkrim-news.com || Pemkot Cimahi berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali berbagai potensi yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Upaya peninggkatan PAD di buktikan dengan perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 tentang  restribusi daerah dan pajak daerah.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengungkapkan, perubahan ini sudah mendapat petunjuk dari Kemendagri dan kementerian keuangan tentang perubahan peraturan daerah  di Kota Cimahi.

“Perlu Kami sampaikan  bahwa  perubahan Perda ini tak akan memberatkan beban masyarakat. Namun demikian, serapan PAD tetap diharapkan meningkat secara signifikan.” kata Ngatiyana usai rapat Paripurna RAPD di DPRD Kota Cimahi, Rabu (21/05/2025).

Menurut Ngatiyana, potensi yang belum optimal selama ini, akan digali kembali dan dimanfaatkan  sebagai sumber baru  PAD.

“Selain PBB, sebetulnya banyak sekali potensi-potensi yang belum tergali di Kota Cimahi.” ucapnya.

Perubahan perda ini diberikan estimasi waktu selama 15 hari. Kementerian Dalam negeri dan kementerian keuangan  bakal memberikan sangsi berupa pembekuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DBH,  jika perubahan perda tersebut tak rampung dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Cimahi mendukung Rancangan  Perubahan Perda Nomor 8 tahun 2023.  Meskipun  tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan perubahan tersebut  hanya 15 hari

Menurutnya, ini merupakan kali pertama perubahan Perda mesti rampung dalam waktu sesingkat itu

“Maka dari itu, Kami akan terus kebut agar tidak kena sanksi dari Kemendagri atau Kementerian keuangan.” tutur Ngatiyana.

Lebih lanjut ia menjelaskan, usai rapat paripurna para  ketua Fraksi bersama Wali Kota Cimahi langsung  menuju BAMUS untuk berdialog  sekaligus  membentuk  pansus terkait dengan perubahan perda tersebut.

“Betul kata pak wali kota kita akan menggali terus potensi pajak yang ada di kota di Cimahi ini.Dan kami  juga berharap dengan Perda tersebut tidak akan memberatkan masyarakat kota Cimahi.” katanya.

Ia menambahkan kajian mendalam bakal terus dilakukan terutama dalam menatapkan kebijkan pajak yang adil. Kemungjinan  fokus. bakal diarahkan pada para pelaku usaha ataupun sektor lainnya yang dinilai memiliki kemampuan lebih.

“Jadi pada intinya kita harus adil, jangan menambah beban lagi  bagi masyarakat.” tambah Ngatiyana. (eri)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR