Terdakwa Tipikor Satpol PP Cimahi Sebut Kasus yang Menimpanya Pesanan Oligarki

Ranto Sitanggang Saat Membacakan Pledoi.


Kota Bandung

polkrim-news.com || Kasus dugaan korupsi perizinan usaha yang menjerat terdakwa Ranto Sitanggang, mantan Kepala Bidang Penegakan Perda,  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi semakin panas.

Kasus yang sedang menimpanya merupakan sebuah bentuk kriminalisasi. Dengan kata lain, sebuah pesanan dari pengusaha besar (oligarki) yang terganggu lantaran pernah ia tindak secara tegas saat menegakan peraturan daerah.

Hal tersebut Ranto bacakan dalam pledoi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. L.L.R.E. Martadinata No. 74-80, Bandung, Selasa (20/5/2025).

Ranto menyebut proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya penuh dengan rekayasa. Terdapat sejumlah ketidaksingkronan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, hingga terasa dipaksakan.

"Pada awalnya, dalam surat penyelidikan disebutkan terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran. Tetapi tiba-tiba dalam penyidikan berubah menjadi gratifikasi, ini jelas dipaksakan,” kata Ranto.

Ranto membantah tuduhan terhadapnya yang seakan-akan memaksa pelaku usaha menggunakan jasa konsultan tertentu.

"Rekomendasi hanya diberikan jika pelaku usaha memintanya secara langsung karena tidak memahami alur pengurusan izin. Kalaupun ada yang memberi uang, itu adalah inisiatif konsultan, saya tidak pernah meminta," ujarnya.

Lebih lanjut, pada nota pembelaan pribadinya tersebut, Ranto melontarkan tudingan serius kepada seorang Oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Cimahi yang diduga meminta uang sebesar Rp100 juta kepada saksi Abdul Rosid.

"Saudara saksi Abdul Rosid bercerita kepada saya bahwa dia diminta Rp100 juta oleh oknum jaksa, namun ia hanya memberikan Rp30 juta dan uang itu diberikan langsung," tutur Ranto di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Ranto mengaku pihaknya merupakan korban yang bukan hanya dalam proses hukum saja, akan tapi juga pada hukum sosial di masyarakat lantaran istri dan anak-anaknya mendapatkan cibiran dari masyarakat akibat proses hukum tersebut.

"Keluarga saya menjadi korban, mereka tidak salah, tapi harus menanggung rasa malu. Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat untuk menghukum orang karena pesanan," ucapnya.


Tuduhan Pemerasan Lemah dan Tak Berdasar

Kuasa hukum Ranto, Rizky Rizgantara menegaskan jika kliennya merasa tidak pernah melakukan semua yang dituduhkan, dan menilai tuduhan-tuduhan tersebut lemah dan tak berdasar, tidak memiliki bukti kuat yang sah menurut hukum.

"Klien kami tidak pernah memaksa, tidak pernah mengarahkan, dan tidak pernah menerima gratifikasi dari siapa pun. Tuduhan ini lemah, tidak berdasar, dan mengada-ada," kata Rizky.

Rizky menjelaskan jika hubungan kliennya dengan para konsultan ialah murni hubungan profesional.

"Hubungan Ranto dengan konsultan adalah profesional, tidak ada paksaan  dan tidak ada arahan secara eksplisit, bahkan tidak ada permintaan imbalan. Apa yang disebut gratifikasi itu justru inisiatif dari pihak konsultan sendiri, tanpa sepengetahuan klien kami," katanya.

Rizky juga menyayangkan narasi tuntutan jaksa yang dinilainya tidak proporsional dan mengabaikan asas praduga tak bersalah. Hal ini karena dalam pledoi yang memuat fakta bahwa sejumlah saksi dari pelaku usaha seperti PT Mount Scopus (The Harvest), Mayasari, hingga Kartika Sari, mengaku tidak dipaksa menggunakan jasa konsultan. Mereka hanya meminta arahan karena tidak memahami prosedur.

"Saat pelaku usaha meminta arahan karena tidak paham soal izin, wajar jika aparat memberikan daftar kontak. Itu pelayanan, bukan korupsi," ujar Rizky.

Jaksa mendasarkan tuntutannya pada pengakuan dua konsultan yang mengaku memberi uang kepada Ranto setelah mendapatkan proyek. Namun menurut Rizky, tidak ada bukti bahwa uang itu diminta oleh Ranto.

"Kami ingatkan kembali asas 'in dubio pro reo' artinya dalam keraguan, terdakwa harus dibebaskan. Kami minta majelis hakim menolak seluruh tuntutan dan membebaskan klien kami demi keadilan dan nurani hukum," tambahnya. (eri)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR