"41 papan reklame yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak dan retribusi daerah"
Kota Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Sukabumi, terus menggencarkan penertiban papan reklame dan baliho yang tidak memiliki izin.
Penertiban dilakukan sekitar Jalan Ahmad Yani, Senin (5/5/2025).
Dari data yang tercatat, hingga saat ini terdapat ada lima papan reklame yang sudah ditertibkan.
"Sementara untuk ketiga lokasi lainnya berada di pertigaan pintu hek, kemudian di kawasan lampu merah Degung dan di Jalan KH. Ahmad Sanusi," ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat.
Ayi memastikan, pihaknya akan menertibkan papan reklame yang memang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Namun demikian, pihaknya juga harus melakukan pendataan dan koordinasi dengan dinas terkait.
"Jadi yang sudah ditertibkan itu ada sekitar lima. Mudah-mudahan kita akan terus berlanjut, jadi kita cek dulu data-datanya, kita persiapkan, mudah-mudahan minggu depan kita akan tutup kembali yang lain," paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menerangkan, saat ini ada 41 papan reklame yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak dan retribusi daerah. Namun hingga saat ini baru ada lima yang sudah teridentifikasi dan sudah ditertibkan.
"Ada 41 papan reklame yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah, dan ini salah satu yang sudah teridentifikasi," terangnya.
Ayep menjelaskan, Pemkot Sukabumi memberikan waktu 30 hari bagi pemilik papan reklame itu untuk mengurus izinnya. Namun bilamana tidak ada yang mengurusnya, maka papan reklame itu akan diambil alih oleh Pemkot Sukabumi.
"Dalam waktu 30 hari pemiliknya tidak datang ke kami, ke perizinan maupun ke Satpol PP, maka papan reklame ini kita akan ambil alih menjadi milik Pemkot Sukabumi," pungkasnya.**
Posting Komentar