Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-15, Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029


"Ditegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan alokasi anggaran yang signifikan"


Kabupaten Sukabumi, Jabar 

polkrim-news.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025, rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD, Palabuhanratu, Kamis (05/05/2025). 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. 

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029.

Rapat di hadiri oleh Wakil Bupati, H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, Camat se-Kabupaten Sukabumi dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Sukabumi yang disampaikan oleh Wakil Bupati, H. Andreas, SE, ditegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan alokasi anggaran yang signifikan. 

Biaya tersebut mencakup logistik seperti surat suara dan kotak suara, honorarium penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta biaya distribusi yang menantang mengingat luas wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi. 

"Mengingat besarnya kebutuhan anggaran tersebut, beban tersebut tidak bisa hanya dibebankan pada satu tahun anggaran saja," ujarnya.

Pembentukan dana cadangan Pilbup 2029 ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan adanya dana cadangan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi dapat menyisihkan anggaran secara bertahap selama tiga tahun anggaran. Inisiatif ini bertujuan untuk:

Memastikan ketersediaan anggaran, menjamin kelancaran seluruh tahapan Pilbup tanpa kendala finansial. 

Transparansi, Akuntabilitas, dan Efisiensi, mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab dan efisien. 

Perencanaan Keuangan yang Terstruktur, memastikan alokasi anggaran untuk Pilkada tidak mengganggu program-program prioritas lainnya.

"Berikut rincian pembentukan anggaran dana cadangan Raperda yang diajukan sebesar Rp. 120.000.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Miliar Rupiah)," jelasnya. 

Anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan melalui APBD secara bertahap selama tiga tahun, dengan rincian sebagai berikut:

Tahun Anggaran 2026: Rp 40.000.000.000,00, (Empat puluh milyar rupiah).

Tahun Anggaran 2027: Rp 40.000.000.000,00, (Empat puluh miliar rupiah).

Tahun Anggaran 2028: Rp 40.000.000.000,00, (Empat puluh miliar rupiah).

Masih disampaikan Wabup, penempatan dana cadangan ini dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

"Apabila biaya Pilkada melebihi dana cadangan yang tersedia, kekurangan biaya akan dianggarkan pada APBD tahun pelaksanaan Pilkada atau diambil dari sumber pembiayaan lain yang sah," tegasnya.

Proses penyusunan Raperda ini masih memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD. Diharapkan Raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut demi terwujudnya penyelenggaraan Pilkada yang lancar, sukses, dan akuntabel di Kabupaten Sukabumi. 

"Pembentukan dana cadangan ini diharapkan dapat mendukung proses demokrasi yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah," tandasnya.**

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Dirgahayu Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

DPRD Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR