"Rekomendasi ini diharapkan dapat memperbaiki penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi"
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke 14, dalam rangka penyampaian laporan pimpinan DPRD mengenai rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024, pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD, serta penutupan masa sidang kesatu dan pembukaan masa sidang kedua Tahun Sidang 2025.
Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, menyampaikan Laporan Pimpinan DPRD mengenai Rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menekankan pentingnya rekomendasi tersebut sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan, anggaran, peraturan, dan kebijakan strategis.
"Rekomendasi ini diharapkan dapat memperbaiki penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah," ujarnya.
Sementara itu Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, H Asep Japar menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif, khususnya atas rekomendasi DPRD yang dinilai sebagai masukan strategis dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen resmi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024.**
Posting Komentar