"Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, karena ijazah adalah hak siswa"
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, yang di instruksikan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang larangan sekolah menahan ijazah siswa.
Berkat kebijakan yang pro rakyat itu, sejumlah masyarakat tentu saja akan merasakan dampak positifnya.
Pemprov Jabar menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, karena ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apapun.
Penahanan ijazah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pendidikan dan hak asasi manusia, karena ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan siswa.
Sebagaimana ditegaskan oleh Kasubag Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni, bahwa tidak dibenarkan adanya penahanan ijazah oleh sekolah. Maka dari itu, ijazah harus diberikan kepada siswa/siswi.
Dirinya juga menyampaikan ada call center pelayanan terkait ijazah. Ketika ada informasi penahanan ijazah, kami bertindak cepat dengan antara lain melakukan konfirmasi ke sekolah melalui pengawas pembina.**
Posting Komentar