![]() |
Raker Pengcab POSSI Kota Cimahi 2025. |
Kabupaten Bandung
polkrim-news.com || Pengurus Cabang Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Cimahi menggelar Rapat Kerja (Raker) selama dua hari berturut-turut, bertempat di Pangalengan, pada Sabtu dan Minggu, 3 hingga 4 Mei 2025.
Hadir di lokasi, Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cimahi, Yayan, mewakili Ketua Umum Aris Pramono yang berhalangan hadir lantaran sedang berada di Solo.
"Pertama-tama, saya menyampaikan permohonan maaf, sehubungan berhalangan hadirnya Ketua KONI Kota Cimahi, pak Aris Permono lantaran beliau sedang berada di Solo," kata Yayan di Lokasi.
Atas nama Ketua Umum, Yayan juga mengucapkan terima kasih atas undangan untuk menghadiri Raker POSSI tahun 2025 ini.
"Ini merupakan penghargaan yang luar biasa bagi KONI mendapat undangan untuk hadir disini," ucapnya.
Lebih lanjut, kata ia acara raker ini sesungguhnya merupakan bentuk kesungguhan Cabang Olahraga (Cabor) selam dalam melaksanakan program kerjanya.
"Selain itu, setelah saya amati jalannya raker ini, saya simpulkan jika raker berlangsung sangat progresif dan interaktif. Khusunya dalam memaparkan program kerja pada setiap bidangnya, terutama pada tahun ini ada agenda persiapan BK PORPROV," tuturnya.
Karena itu, lanjut Yayan KONI Kota Cimahi sangat mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini.
"Kami dari KONI sangat mengapresiasi hal ini, sebagaimana pesan Ketua Umum KONI, semoga kegiatan seperti ini dapat menjadi contoh bagi cabor lainnya yang bernaung di bawah KONI Kota Cimahi, dalam merealisasikan suatu Program Kerja yang sungguh sungguh," katanya.
Terakhir, Yayan mengimbau kepada cabor lainnya yang berada di bawah KONI Kota Cimahi agar menerapkan hal serupa. Jika saja ini dapat diterapkan pada cabor lainnya maka akan menjadikan organisasi menjadi lebih kondusif.
"Jika hal semacam ini (raker) dapat dilakukan pada seluruh cabor yang ada, saya optimis prestasi olahraga di Kota Cimahi dapat meningkat pesat. Selain itu juga secara yurisprudensi, kegiatan ini selaras dengan apa yang diamanatkan dalam AD-ART Cabor, AD-ART KONI, dan UU RI No 11 Tahun 2022," tambahnya. (eri)
Posting Komentar