Kabupaten Garut
polkrim-news.com || Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Manusia (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut bersama tim gabungan melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Normalisasi Jalan Merdeka dan Jalan Guntur kepada para pedagang yang berada di lokasi tersebut, Rabu (14/5/2025).
Kegiatan sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak termasuk SKPD terkait, TNI-Polri, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tarogong Kidul, pemerintah desa, perwakilan pedagang, serta Ikatan Warga Pasar (IWAPA).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Manusia (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memenuhi peraturan pemerintah terkait pemanfaatan jalan dan ruang jalan. Ia menuturkan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas khususnya bagi para pengguna jalan, anak sekolah, para pekerja serta masyarakat umum lainnya.
"Sehingga aktivitas para pedagang ini harus sudah mulai menertibkan maksimal pukul 6 pagi harus sudah tidak berjualan, dan harus sudah menertibkan masing-masing," ucap Ridwan Effendi.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Garut memberikan target waktu bagi para pedagang untuk menertibkan diri mulai tanggal 16-18 Mei 2025. Ridwan Effendi memperingatkan bahwa jika dalam waktu yang ditentukan imbauan ini tidak dipatuhi, maka tindakan penertiban akan dilakukan oleh instansi berwenang. Ia pun mengapresiasi kesadaran para pedagang yang memahami bahwa berjualan di bahu dan badan jalan adalah tindakan yang kurang tepat.
"Itu harapan yang perlu kami sampaikan, kepada segenap warga masyarakat dan agar menjadi maklum adanya. Terima kasih kepada masyarakat dan para pedagang yang telah bersama-sama bekerja sama dalam rangka menciptakan suasana aman dan tertib di wilayah Kabupaten Garut," tandasnya. (mail/yadi)
Posting Komentar