![]() |
Dari Kanan, Ketua Jeli Centre, Ivan Ade Sofyan, Dewan Pertimbangan NasDem Kota Cimahi, H. Muchlisin, Ketua DPW NasDem Jabar, Mamat Rachmat dan Anggota DPRD Kota Cimahi, Jeli Farina. |
Kota Cimahi
polkrim-news.com || Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Mamat Rachmat sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dengan didampingi oleh salah satu Anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi NasDem, Jeli Farina.
Mamat Rachmat yang juga ketua DPW Partai NasDem, melakukan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) di Cimahi lantaran merupakan dapil asalnya yaitu Dapil 1 meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Berlangsung di RM Ibu Haji Cijantung (IHC) Jl. Cihanjuang No.75, Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Minggu (16/03/2025).
Mamat Rachmat mengatakan kedudukan Pesantren adalah lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam membangun bangsa. Jawa Barat sejak 2021 memiliki Perda Penyelenggaraan Pesantren yang pertama di Indonesia sehingga kemajuan pesantren memiliki dasar hukum yang jelas.
"Pesantren memiliki peran penting sebagaimana sekolah umum lainnya, dengan Perda ini, kita berharap nantinya tidak ada lagi keraguan dari pemerintah daerah untuk membantu membangun segala fasilitas di pesantren karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas," kata Mamat Rachmat.
![]() |
Anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi NasDem, Jeli Farina. |
Sementara Jeli Farina menuturkan dengan perda ini kedepannya materi pelajaran yang ada di pesantren akan sama dengan sekolah sederajat pada umumnya.
"Kedepan mata pelajaran yang diterima santri di pesantren akan sama dengan yang diterima siswa di sekolah umum, namun kelebihan mereka (santri) pelajaran ilmu agamanya lebih banyak," ujar Jeli.
Menurut Jeli, keberadaan pesantren di Kota Cimahi cukup bagus, pihaknya melihat jika masyarakat masih tertarik untuk memasukan anaknya ke pesantren di era digital saat ini.
Pendidikan di pesantren ini, kata ia memiliki keuntungan tersendiri, masyarakat merasa di pesantren lebih aman untuk pendidikan agamanya daripada sekolah umum. Dampak positif dari Perda tersebut, nantinya ketika anak lulus di pesantren mendapatkan ilmu akademik yang sama atau setara dengan lulusan sekolah umum sederajat.
"Lulusan pesantren kedepan akan memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing di dunia kerja. Selama ini mindset lulusan pesantren ini hanya menjadi ustadz saja, dengan perda ini mereka (santri) akan sama dengan lulusan sekolah umum. Bahkan justru ini lebih menguntungkan lulusan pesantren karena ilmu akademisnya dapat juga ilmu agamanya dapat," tuturnya.
Selain berbicara mengenai Sosper Penyelenggaraan Pesantren tersebut Jeli Farina juga menegaskan jika dengan keberadaannya sebagai anggota DPRD Kota Cimahi sangat concern dengan dunia pendidikan khususnya kontribusi untuk daerah pemilihannya.
"Saya akan terus kawal pokok-pokok pikiran masyarakat dari dapil di Pasirkaliki, saya akan prioritaskan pembangunan pendidikan SD, SMP yg ada disana," tambahnya. (eri)
Posting Komentar