![]() |
Asep Ridwan Bersama Wali Kota Cimahi, Ngatiyana. |
Kabupaten Bandung Barat
polkrim-news.com || Isu perluasan wilayah Kota Cimahi yang berkembang saat ini sejatinya sudah bergulir sejak 2007 berbarengan dengan rencana pemekaran Kabupaten Bandung Barat dari Kabupaten Bandung ketika itu.
Hal tersebut disampaikan salah satu tokoh pemekaran Kabupaten Bandung Barat, Asep Ridwan yang juga saat itu merupakan Ketua Gerakan Bulan Sabit sebagai salah satu organisasi penggerak perluasan wilayah Kota Cimahi.
Asep Ridwan mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi Wali Kota Cimahi, Ngatiyana yang kembali menggulirkan wacana perluasan wilayah administratif Kota Cimahi.
"Kami mengapresiasi Wali Kota Cimahi saat ini yang kembali gencar menggulirkan wacana perluasan wilayah administratif Kota Cimahi berdasarkan kebutuhan dan aspek-aspek historical agar penataan wilayah semakin terintegrasi dengan baik," kata Asep, Selasa (12/3/2025).
Selain itu, kata ia mencuatnya isu perluasan wilayah Kota Cimahi ini menuai dukungan sejumlah pihak dari kalangan masyarakat maupun para tokoh di sejumlah daerah termasuk di Kabupaten Bandung Barat.
Asep menyebut, pada 2007 lalu sebenarnya sudah ada usulan untuk menggabungkan 4 wilayah masuk ke Kota Cimahi, seperti Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua dan Margaasih yang saat itu merupakan bagian dari Kabupaten Bandung. Bahkan pihak Depdagri ketika itu sudah membuka diri untuk menerima aspirasi penggabungan wilayah.
"Waktu itu (2007) sudah ada usulan, bahkan bentuk dukungan atau aspirasi dari masyarakat berupa ratusan tanda-tangan untuk bergabung dengan Kota Cimahi sudah diberikan kepada DPRD Kota Cimahi, Asep Taryana dan Pemerintah Kota Cimahi, arsipnya mungkin masih ada," ucap Asep.
Asep menyebut berkaca dari pengalaman, wacana perluasan wilayah Cimahi ini sangat bergantung kepada Komitmen Politik atau Political Will yang jelas dan semangat yang kuat dari pemerintah kota dalam hal ini Ngatiyana sebagai pucuk pimpinan.
"Saat itu, Depdagri sudah membuka diri untuk menerima aspirasi penggabungan wilayah sebetulnya. Akan tetapi kemauan politik dari Pemerintah Kota Cimahi kurang Kuat, sehingga terkalahkan oleh Kabupaten Bandung yang waktu itu Bupatinya Obar Sobarna dan Itoc Tohija sebagai Wali Kota Cimahi," tuturnya.
Asep optimistis masing-masing pemangku kebijakan pada setiap daerah dapat duduk bersama, apalagi kepentingannya demi kebaikan dan keberpihakan kepada masyarakat luas ditambah wacana ini mendapatkan dukungan penuh dari Gubernur Jawa Barat.
Selanjutnya, jika berbicara payung hukum yang ada, upaya perluasan wilayah ini jelas sangat mungkin dilakukan karena diakomodir oleh Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu juga, secara aturan organik yang menjadi acuan operasional dalam kebijakan pemekaran, pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000.
"Terakhir, perluasan wilayah ini tentu saja membutuhkan kajian yang mendalam, bahkan ditambahkan sistim voting untuk melihat seberapa besar masyarakat mendukung wacana tersebut. Berapa persen masyarakat di wilayah KBB yang akan memilih bergabung ke Kota Cimahi," tambah Asep.(eri)
Posting Komentar