Berikut Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan BAZNAS Kabupaten Sukabumi tahun 2025


"Patokan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat"


Kabupaten Sukabumi, Jabar 

polkrim-news.com || Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriyah, Rp 40 ribu perorang. 

Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi dengan nomor 01/SK/MUI-Kabsi/I/2025 tentang ketentuan besaran zakat fitrah.

Mewakili Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi Unang Sudarma, Wakil Ketua M. Taufik mengatakan, patokan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

"Ini jadi titik pangkal untuk diketahui masyarakat. Karena prinsipnya zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap hari. Jadi kembali lagi ke masing-masing," jelasnya Taufik kepada polkrim -news.com melalui pesan WhatsApp, Senin (17/3/2025).

Dirinya menyebut, masyarakat agar dapat menunaikan zakat fitrahnya dengan baik, guna kesempurnaan ibadahnya khususnya dibulan suci Ramadhan dan diharapkan masyarakat dapat bergotong royong meringankan beban sesama muslim melalui infaq dan sedekahnya. 

"Kupon zakat dan infaq telah didistribusikan ke UPZ masing masing kecamatan sejak menjelang awal ramadhan, untuk disampaikan kepada masyarakat yang akan menunaikan zakat atau infaq nya ke BAZNAS Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik menyampaikan, UPZ kami tersebar di sekolah, kantor kelurahan, masjid, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kantor Dinas, maupun pelaku usaha.

"Ini supaya lebih memudahkan masyarakat dalam membayar zakat," tandasnya.**

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR