![]() |
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi. |
Kota Cimahi
polkrim-news.com || Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Pihak Kepolisian, dan TNI melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan baik roda empat ataupun roda dua.
Lokasi penertiban mulai dari taman depan Kantor Wali Kota, Jl. Raden Demang Hardjakusumah, hingga ke Jl. Pesantren dengan titik akhir kembali ke Jl. Daeng Moh. Ardiwinata, tepatnya di depan Ruko Duta Regency.
Hal ini penting untuk dilakukan lantaran sejumlah ruas jalan tersebut nantinya akan menjadi akses utama menuju rumah dinas (rumdin) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru yaitu Ngatiyana dan Adhitia Yudisthira yang berada di Komplek Fajar Raya Estate Jl. Kecamatan, Cimahi Utara.
"Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru nanti akan menempati Rumdin di Fajar Raya, karena itu hari ini kami memulai penertiban," kata Kasi Parkir Dishub Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi, di sela penertiban, Selasa (25/2/2025).
lebih lanjut, kata ia ruas jalan tersebut nantinya akan menjadi jalur yang sering dilewati oleh Wali Kota ataupun Wakil Wali Kota menuju Kantor di Komplek Pemkot Cimahi.
"Ruas-ruas jalan tersebut nantinya akan sering dilewati oleh Wali Kota Maupun Wakil jadi agar tidak ada hambatan serta efisiensi waktu maka hari ini kita mulai tertibkan," ujarnya.
Selain itu, juga agar masyarakat di sekitar penertiban dapat menikmati kelancaran lalu lintas sehingga tidak merasa terganggu lagi dengan adanya kendaraan yang terparkir secara liar di bahu jalan.
![]() |
Petugas Dishub Menempelkan Stiker Peringatan Pada Mobil Yang Melanggar. |
Sementara, bagi pelanggar hanya diberi imbauan dan peringatan, atau yang paling berat diberi tilang elektronik (ETLE) tidak sampai penggembokan kendaraan.
"Sanksi paling berat hanya ETLE saja, tidak sampai digembok atau di derek, itupun hanya diberikan kepada kendaraan roda 4 saja, sementara untuk roda 2 cukup diminta untuk memindahkan kendaraannya," tutur Cuhaedi. (eri)
Posting Komentar