![]() |
Pemkab Garut bersama Kemendagri Republik Indonesia. |
Kabupaten Garut
polkrim-news.com || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menggelar rapat sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Rapat ini membahas efisiensi anggaran dari pemerintah pusat hingga daerah, Senin (17/2/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Kemendagri RI memberikan sosialisasi mengenai penerapan efisiensi dalam berbagai aspek pemerintahan. Efisiensi ini berlaku secara umum untuk pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, di mana salah satu fokus utama dalam efisiensi anggaran daerah adalah pengurangan biaya perjalanan dinas.
Nurdin Yana menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dengan melakukan _self assessment_ terlebih dahulu untuk menginventarisasi aspek-aspek yang perlu diefisienkan.
"Jadi kita berikan kepada kepala SKPD untuk mengefisienkan secara mandiri, kalau itu belum dapat maka akan kita lakukan," ujarnya.
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri RI, Sumule Tumbo, menegaskan pentingnya percepatan implementasi efisiensi anggaran, baik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), khususnya terkait transfer daerah. Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, Imbuhnya, perlu dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
"Bagi daerah yang tidak melaksanakan perubahan APBD nanti dilaporkan pada laporan realisasi APBD,"
Lebih lanjut, Sumule menyampaikan bahwa pemerintah daerah diharapkan melakukan efisiensi belanja, terutama perjalanan dinas, dengan target pengurangan hingga 50% dari total APBD. Efisiensi ini bertujuan untuk mengalokasikan anggaran lebih banyak kepada layanan dasar masyarakat yang sudah disinkronkan dengan prioritas nasional.
"Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti dan karena ini anggaran sudah ditetapkan dalam Perda APBD, maka segera dilakukan penyesuaian untuk menjadi dasar mempercepat realisasi membelanjakan khususnya untuk layanan dasar masyarakat," tegasnya. (mail/yadi)
Posting Komentar