Polresta Cirebon Belum Selesai Penyelidikan, UGB Barang Bukti Laka Lantas milik PLN Sumber Hilang, Siapa yang bertanggung Jawab?

Barang bukti yang diamankan, Mobil Truk Mitsubishi Canter nopol Mitsubishi Fuso AA 9459 CJ di Polsek Klangenan (foto.ist, Arief 22/01)

Kab. Cirebon 

polkrim-news.com || Setelah kejadian kecelakaan lalulintas pada 21 Januari 2025 pagi hari yang menimpa pengendara Mobil Truk Mitsubishi Canter nopol Mitsubishi Fuso AA 9459 CJ asal Sragen di jalur Jamblang-Palimanan, kini muncul permasalahan baru.

Pasalnya Barang Bukti Laka Lantas yang harusnya diamankan tersebut tidak berada di Sektor terdekat yaitu Polsek Klangenan.

Barang bukti Laka Lantas yang terlihat hanya Mobil Truk Mitsubishi Canter nopol Mitsubishi Fuso AA 9459 CJ saja. Sedangkan UGB (Unit Gardu Bergerak) milik PLN Sumber yang di duga menjadi penyebab utama kecelakaan tidak ada di lokasi.

UGB milik PLN Sumber yang diletakkan di badan jalan diduga menjadi penyebab utama kecelakaan.

Pada saat diklarifikasi, Anggota piket jajaran Polsek Klangenan mengatakan jika dirinya tak mengetahui dimana UGB yg dimaksud. Karena dari awal hanya ada mobil truk saja.

"Tidak tau mas. Saya hanya tau truk itu saja kalau UGB yang dimaksud tidak pernah dihadirkan di Polsek Klangenan," ujarnya.

Sementara itu, di tempat yang terpisah AKP Endang Laka Lantas Polresta Cirebon menyampaikan via WhatsApp jika penyebab kejadian Laka lantas tersebut sedang kami lakukan penyelidikan.

"Kita lakukan Penyelidikan. Nanti kita panggil juga pihak PLN nya," ujarnya singkat Rabu (22/01).

Kesaksian masyarakat setempat menyampaikan jika UGB yang dimaksud memang betul berada di badan jalan. Dan cukup mengganggu aktivitas pengguna jalan. Selain tidak terpasang rambu juga tidak adanya penerangan yang cukup pada UGB tersebut.

"UGB itu ada dibadan jalan. Hampir 2 bulanan ada disana. Kata teknisi PLN, jika UGB itu diletakkan disana untuk mengcover gardu travo yg rusak karena travo untuk pengganti yang rusak belum ada stok di PLNnya saat itu. Dan akibat kecelakaan tersebut listrik dirumah dan sekita Klangenan padam," ucapnya.

Untuk sekedar informasi Barang Bukti kecelakaan yang belum selesai proses penyidikan dan penyelidikan tidak boleh dipinjam atau dipindah-tangankan oleh pihak lain, kecuali oleh pihak yang berwenang dan memiliki otoritas untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Alasannya :

1. Menghindari penghilangan atau pemusnahan barang bukti.

2. Menghindari perubahan atau manipulasi barang bukti.

3. Menjaga integritas dan keaslian barang bukti.

4. Memastikan bahwa penyidikan dan penyelidikan dapat dilakukan secara objektif dan imparsial.

Pihak Berwenang

1. Kepolisian.

2. Kejaksaan.

3. Pengadilan.

4. Lembaga penyelidikan lainnya yang berwenang.

Prosedur :

1. Barang bukti harus disimpan dan dijaga dengan baik oleh pihak berwenang.

2. Barang bukti hanya boleh diakses oleh pihak berwenang yang memiliki otoritas untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.

3. Barang bukti harus di dokumentasikan dan di foto untuk memastikan keaslian dan integritasnya.

Sanksi :

1. Pelanggaran terhadap prosedur pengelolaan barang bukti dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana.

2. Penghilangan atau pemusnahan barang bukti dapat mengakibatkan sanksi pidana.

Sanksi pidana untuk pelanggaran terhadap prosedur pengelolaan barang bukti dapat berupa:

Sanksi Pidana :

1. *Pasal 221 KUHP*: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

2. *Pasal 222 KUHP*: Barang siapa dengan sengaja mengubah atau memalsukan barang bukti, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

3. *Pasal 263 KUHP*: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai surat atau dokumen yang digunakan sebagai barang bukti, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penulis: A. yolando

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR