Kota Cimahi
polkrim-news.com || Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar di Kota Cimahi pada tahun 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan, tetap di angka Rp1.044.965.700 seperti tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh sejumlah kendala, termasuk perbaikan Pasar Cimindi serta rendahnya aktivitas di Pasar Melong dan Pasar Citeureup.
Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar tahun 2025 dengan nilai yang sama seperti tahun 2024.
“Targetnya masih sama seperti tahun 2024, nggak naik karena Pasar Cimindi sedang dalam perbaikan, dan Pasar Melong serta Pasar Citeurep masih sepi,” ucap Kepala UPTD Pasar Kota Cimahi pada awak media, Andri Gunawan, Jumat (17/1/2025).
Kendati demikian, pihaknya optimistis target tersebut dapat terealisasi hingga akhir tahun 2025.
“Mudah-mudahan tahun depan targetnya bisa naik lagi,” kata Andri.
Pada tahun 2024, PAD dari retribusi pasar justru berhasil melampaui target, mencapai 101,07% atau Rp1.056.140.100 dari target Rp1.044.965.700.
Menurut Andri, hal ini didukung oleh kondisi Pasar Atas yang sudah bersih dan nyaman sehingga menarik lebih banyak konsumen.
“Alhamdulillah melebihi target, terutama Pasar Atas yang pasarnya sudah sangat bersih dan nyaman buat para konsumen,” ujarnya.
Andri menjelaskan, ada empat pasar di bawah lingkup UPTD Pasar Kota Cimahi yang diambil retribusinya, yaitu Pasar Atas, Pasar Citeureup, Pasar Cimindi, dan Pasar Melong.
Pada tahun 2024, Pasar Atas mencatat target perolehan retribusi terbesar sebesar Rp506.026.800, dengan realisasi Rp519.980.000 atau 102,76 persen.
Disusul Pasar Cimindi dengan target Rp399.460.500, realisasi Rp406.029.700 atau 101,64 persen.
Sementara itu, Pasar Melong mencatat realisasi Rp75.917.100 dari target Rp78.613.200 atau 96,57 persen, dan Pasar Citeureup mencatat realisasi Rp54.212.700 dari target Rp60.865.200 atau 89,07%.
Retribusi pasar tradisional ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tarif retribusi dari pasar tradisional berbeda untuk setiap pasarnya, disesuaikan dengan besaran kios,” tambahnya.(eri)
Posting Komentar