Kota Cimahi
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terus berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui berbagai upaya, salah satunya dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi ini berlangsung di Aula Gedung A pada Jumat (25/10/2024) dan membahas penguatan website Sistem Permohonan Informasi (Simponi).
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib menyediakan informasi yang bersifat umum kepada masyarakat.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS) Kota Cimahi, Hendi Purwanda, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan, termasuk layanan pembuatan KTP, melalui situs Simponi yang telah tersedia.
“Rencana jangka panjangnya, website Simponi akan mencakup tingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksanaan,” kata Hendi di lokasi.
Hendi juga mengakui bahwa Diskominfo Cimahi terus berupaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik.
“Pada tahun 2022, Diskominfo mencatat keterbukaan informasi publik di Kota Cimahi mencapai sekitar 70%, dan pada tahun 2023 meningkat sekitar 20 poin,” tuturnya.
Dalam Rakor tersebut, keterlibatan puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan publik turut dibahas.
Hendi berharap keterbukaan informasi ini dapat diimplementasikan secara maksimal, khususnya oleh puskesmas, dan akan dikembangkan ke instansi pendidikan pada tahun 2025.
“Untuk saat ini, sosialisasi SIMPONI belum sampai ke tingkat RT dan RW, namun informasi sudah kami sampaikan melalui perangkat kewilayahan serta mitra Diskominfo,” ucapnya.
“Sebagai ASN, kami juga mendapat pengetahuan tambahan terkait pelaksanaan tugas dan keterbukaan informasi publik sehingga pelayanan dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.(eri)
Posting Komentar