Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi |
Kota Cimahi
polkrim-news.com || Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi, menilai bahwa konstruksi Tembok Penahan Tanah (TPT) di Perumahan Mandalika Residence tidak layak, terutama karena dinding penahan harus menahan beban yang sangat berat dan tinggi.
Edi mengungkapkan adanya informasi bahwa alat berat turut menekan tanah, yang diduga menjadi salah satu penyebab longsor.
“Kemarin ada info ada alat berat yang menekan bobot tanah di atas, artinya tanah itu tertekan dengan ada beco. Akhirnya, karena tekanan itu, tanah jadi tidak kuat, terbukti akhirnya longsor,” kata Edi Selasa (8/10/2024).
Edi menekankan bahwa pengembang perlu lebih berhati-hati dalam melakukan pembangunan, terutama karena kawasan tersebut berada di zona hijau atau kuning.
“Jangan asal, apalagi kaitan dengan ada lahan yang notabene-nya zona hijau atau kuning,” ucap Edi.
Lebih lanjut, Edi menekankan, pengembang harus lebih bertanggung jawab atas insiden longsor tersebut. Menurutnya, pembangunan yang dilakukan pengembanglah yang menjadi penyebab utama terjadinya longsor.
“Cikal bakal terjadinya (longsor) ini karena ulah pengembang,” tuturnya.
Secara aturan, Edi menyoroti perlunya evaluasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia mengingatkan bahwa sebelumnya kawasan tersebut ditetapkan sebagai zona hijau, namun kini berubah menjadi zona kuning menurut dinas terkait.
“Dulu Perda RTRW bilangnya zona hijau, sekarang ternyata zona kuning oleh dinas. Waktu itu, pengembang ngotot terus, dan pihak Komisi 1 sudah mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan, tapi ternyata berlanjut,” ujarnya.
Edi menilai bahwa ada kesalahan dalam proses tersebut, dan ia menekankan pentingnya menindak semua pihak yang terlibat.
“Berarti ada yang salah. Nanti makin jelas kesalahannya di mana, makanya saya lebih cenderung pengembangnya lebih dominan. Termasuk yang memberikan izin dari pemerintah kota, ya tanda kutip, harus dibereskan,” kata Edi.
Edi juga menambahkan, ganti rugi kepada warga yang terdampak adalah hal yang sangat penting. Menurutnya, pihak pengembang dan dinas harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini.
“Ganti rugi bagian yang penting, karena kalau begitu saja dilepas, wah salah berat dong,” katanya.
DPRD Kota Cimahi, lanjut Edi, akan terus berkomunikasi dengan pengembang dan dinas terkait untuk memastikan masalah ini ditangani dengan serius.
Ia berharap agar ke depan pengembang tidak bersikap semaunya, dan jika ada kesalahan, semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas.
“Tapi kalau memang salah, semua harus di tindak,” tambahnya. (eri)
Posting Komentar