Ketua DPRD Kota Cimahi Sidak Ke Lokasi Longsor Leuwigajah |
Kota Cimahi
polkrim-news.com || Ketua DPRD kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, saat melihat langsung ke Perumahan Mandalika yang longsor di RT 4/RW 17, Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan, Selasa (8/10/2024).
Menurut Wahyu, pihak dari DPRD Kota Cimahi setelah melakukan sidak tersebut, menjelaskan bahwa pada dasarnya pihak dari anggota dewan ingin meninjau langsung, pasca kejadian longsor tersebut.
“Kalau dilihat dari strukturnya saya merasa prihatin, seperti kata Pak Kadis PUPR Pak Wilman, tidak memenuhi struktur dalam pembangunan ini,” kata Wahyu.
Bahkan lanjut Wahyu, pihaknya akan memanggil seluruh Instansi terkait termasuk dari pihak pengembang PT Mandalika pada jam 13.00 WIB ke kantor dewan.
“Kami akan memanggil semua pihak termasuk seluruh, Dinas terkait dan juga pengembangnya, kita juga akan menggali keterangan-keterangan dari mereka,” tutur Wahyu.
Wahyu melihat dari kontur kelabilan tanahnya, tidak menutup kemungkinan akan terjadi longsor susulan.
“Ini dilihat dari kontur tanahnya yang labil, pasti akan terjadi kembali longsor susulan, maka dari itu warga komplek RT 4 ini, sebanyak 12 KK di evakuasi terlebih dahulu di Gedung Edge, sampai situasi terkendali kembali,” ujarnya.
Wahyu juga akan melihat dari kejadian beberapa rumah yang terdampak longsor, masalah ganti rugi perbaikannya, pihaknya akan melihat dari beberapa faktor,
“Ganti rugi ini kita akan lihat dari beberapa faktor, kalau dari pemerintah kan ada yang mewajibkan, ketika ada musibah, ketika ada kejadian-kejadian, yang diluar dugaan seperti ini, bencana bantuan dari pemerintah pasti ada, cuma kan nanti akan disesuaikan dengan aturan, akan tetapi pasti kita akan gali bagaimana tanggung jawab dari pada si pengembang ini,” ucap Wahyu.
Memang diakui oleh Wahyu, dari warga yang 12 KK tersebut keinginannya ingin di relokasi karena sudah tidak nyaman tinggal disana.
“Dari warga yang 12 KK tersebut inginnya direlokasi pindah semua total, karena mereka sudah tidak nyaman, was-was tinggal dilokasi tersebut, tuntutannya itu,” jelasnya.
Namun tambah Wahyu pihaknya menampung tuntutan dari warga tersebut untuk disampaikan kepada pihak pengembang.
“Karena menurut mereka tebing tersebut mau dibenteng sekuat apapun, mereka tetap was-was tinggal disini, tapi nanti ya kami akan mendengar dari pihak pengembang, seperti apa, dan dari pemerintah Kota seperti apa,” terangnya.
Dijelaskan pula oleh Wahyu, bahwa proyek perumahan Mandalika pada tahun 2014 periode pertama pernah ditutup pengoperasiannya oleh dewan.
“Dulu pada tahun 2014, periode pertama oleh Komisi III pernah dihentikan, rekomendasi Komisi III, Waktu Pengembangnya masih pemilik yang lama, Pak Edi hafal Bu Aida juga tahu, itu sudah di tutup, karena memang terkait segala perijinan dan ada beberapa yang belum terpenuhi, sudah ditutup, tetapi kita tidak tahu, ternyata ijinnya keluar, ini diakuisisi oleh pengembang yang kedua,” tambahnya.(eri)
Posting Komentar