Ingin Rehabilitasi Nama Baik Ajay M. Priatna Ajukan PK Ke Mahkamah Agung

 

Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna

Kota Cimahi

polkrim-news.com || Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait dua kasus yang pernah menjeratnya saat masih menjabat.

Hal tersebut diungkapkan Ajay ketika menggelar konferensi pers di kediamannya, Jalan Karya Bhakti VI, Kelurahan Cigugur Tengah, Rabu (16/10/2024).

Meskipun masa hukumannya sudah selesai, Ajay menegaskan bahwa ia tetap mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya. Baginya, nama baik adalah sesuatu yang sangat berharga, yang telah ia jaga selama bertahun-tahun.

“Beberapa pihak, termasuk keluarga saya, sempat mempertanyakan langkah ini, tetapi bagi saya, memulihkan nama baik adalah prioritas utama,” kata Ajay.

Ajay berharap dengan pengajuan PK ini, Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, serta mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.

Menurut Ajay, pihaknya selama menjadi Wali Kota Cimahi, ia telah mengerahkan segala kemampuan yang dimilikinya. Namun, sesuatu terjadi pada Jumat, 27 November 2020, ia mengalami peristiwa yang tidak pernah ia duga sebelumnya.

“Suatu kejadian yang luar biasa terjadi, yang hingga hari ini saya masih belum mengerti. Ketika sedang membuka sebuah acara, saya ditangkap oleh KPK terkait kasus suap RS Kasih Bunda, yang dituduhkan menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar,” ungkap Ajay pada media  saat ditemui dikediamannya, Kelurahan Cigugur Tengah, kecamatan Cimahi Tengah. Rabu (16/10/24).

Ajay menilai dakwaan tersebut sangat mengada-ada dan dipaksakan, pihaknya menyebut bahwa saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, yang disebut sebagai uang suap Rp 425 juta ternyata itu hasil mengeledah di kantor usahanya.

“Umumnya, OTT dilakukan saat uang berada di tangan saya, tapi nyatanya uang itu tidak berada ditangan saya, karena sampai detik ini saya masih menjalankan usaha saya,” ucap Ajay.

Akibat dakwaan tersebut, Ajay dituntut 7 tahun penjara, namun divonis 2 tahun. Menurut hakim, dalam persidangan dengan saksi-saksi yang terlibat, Ajay dijerat dengan pasal 12A, 12B, dan pasal 11.

“Mengapa saya dituntut 7 tahun dan divonis 2 tahun? Karena saya tidak bersalah, tidak terbukti menerima gratifikasi. Dalam dokumen RS tersebut terdapat invoice, kontrak, kwitansi, transfer uang, dan pembayaran pajak,” tegas Ajay.

Ajay berusaha banding dan kasasi dengan mengajukan semua bukti yang ia miliki. Pada tingkat kasasi, semua barang bukti dikembalikan kepadanya. Namun, setelah dibebaskan, ia kembali ditangkap di depan pintu Lapas dengan surat perintah penyidikan (sprindik) di Bandung Barat. Ajay mengaku bingung, namun akhirnya pasrah menjalani proses tersebut.

“Saya sempat berpikir, mungkin ada sesuatu yang tidak mudah. Lalu saya dituduh menyuap seorang penyidik KPK bernama Stefanus Robin Pattuju,” tambahnya. (eri)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR