Peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kota Cimahi |
Kota Cimahi
polkrim-news.com || Pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal jalannya Pilkada Serentak 2024 mendatang rasanya sangat diperlukan saat ini. Karena itu Bawaslu Kota Cimahi menggelar kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif di Hotel Ahadiat Jl. Sindang Sirna Elok No. 9 Sukarasa Kota Bandung, Senin (26/08/2024).
Suatu keniscayaan apabila masyarakat bisa melakukan itu semua (pengawasan partisipatif) tanpa diberikan pembekalan yang mumpuni dalam menjalankan perannya. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPHM), Akhmad Yasin Nugraha.
"Untuk itu sahabat-sahabat mahasiswa dan juga pemuda kita undang dan inapkan disini, agar mereka memiliki bekal dalam menjalankan perannya sebagai pengawas partisipatif pada Pilkada serentak 2024 mendatang," katanya.
Setelah selesai mengikuti pembekalan ini, Yasin juga meminta kepada para peserta agar dapat menularkan ilmunya dengan mengajak lapisan masyarakat lainnya untuk mengingatkan terdapat aturan Pilkada yang telah ditentukan.
"Nanti kedepannya dituntut agar mampu memberikan dan menjadi sarana edukasi informasi kepada masyarakat yang lain. Karena masyarakat luas sangat membutuhkan informasi terkait peraturan Pilkada yang tidak lama lagi akan digelar ini," tuturnya.
Akhmad mengharaplam kedepan kalangan mahasiswa juga gencar mengkampanyekan hal ini pada masyarakat. Sementara bagi para pemuda karang taruna juga bisa turut andil untuk menginformasikan sampai ke tingkat RT dan RW.
"Inilah tujuan dari kami mengadakan pelatihan ini disini, setelah ini mereka bisa memberikan edukasi dengan bekal ilmu yang mereka pelajari disini," ucapnya.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Zaenal Ginan menjelaskan jika pelatihan ini merupakan suatu alternatif untuk mengimbangi fungsi pengawasan yang saat ini tidak seimbang dengan jumlah pemilih.
Apabila perbandingannya dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT) maka jelas petugas yang terdapat di Bawaslu tidak memungkinkan untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhannya lantaran tidak proposional.
Maka dari itu, kata ia pembentukan kader penggerak sepeti halnya di instansi-instansi lainnya misalnya dengan menggerakan kader-kader PKK. Hal ini sebagai upaya antisipasi terhadap persoalan tersebut, tidak proposionalnya antara jumlah pemilih dan jumlah petugas Bawaslu..
"Seperti halnya dengan instasi lain seperti kader PKK, kalau di BKKBN ada petugas KB. Apa bedanya dengan kami yang membutuhkan partisipan masyarakat dalam pengawasn jalannya Pilkada," tambah Ginan. (eri)
Posting Komentar