Mobil Damkar Rusak Parah Terobos Pintu Perlintasan JPL 93 "Perlintasan Sebidang” Indramayu

Indramayu,

polkrim-news.com || Kecelakaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang tertabrak Kereta Api di Indramayu, dalam kondisi rusak parah sampai tak berbentuk. Mobil damkar itu tertabrak kereta api barang sekitar pukul 01.45 WIB.

Kejadian tersebut di perlintasan sebidang Desa Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Selasa (2/6/2024) dini hari.

Sedangkan Kronologinya, pada jam 01:55 WIB, Masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) Relasi Kampung Bandan-Kalimas, melaporkan Lokomotif tertemper Mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.

Mobil Damkar tersebut menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.

Untuk tindak lanjutnya, setelah kejadian pada jam 01:56 WIB, langsung Koordinasi dengan Unit terkait pada jam 02:00 WIB.

Petugas stasiun dan polsus tiba dilokasi setelah dilakukan pemeriksaan di km 138+2/3 jalur hulu tidak preipal, pemeriksaan terhadap Lokomotif. Dan ditemukan kerusakan pada lampu kabut sebelah kanan pecah.

Untuk mengantisipasi kemacetan lalulintas pada pukul 05:16 WIB, mobil derek datang di lokasi, selanjutnya dilakukan proses evakuasi mobil damkar agar preipal aman dari jalur KA.

“Dan pada jam 05:52 WIB, 138+2/3 jalur hulu dinyatakan aman preipal,”

KA Terganggu

KA 2526 (Limas dan Cargo) lambat 27 mnt

KA 2502 lambat 35 mnt

Kerugian

Kerusakan sarana lokomotif (lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok) dan Perjalanan KA terhambat, namun tidak ada korban.

Mengenai kejadian tersebut, Manager Humas Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul mengatakan, Kereta api harus didahulukan untuk melintas.

Jadi, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.

” Ketentuan ini berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya,” tandasnya.

Bahkan di tegaskan Manager Humas Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul, hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

” Untuk itu, bagi pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba,” jelas Rokhmad.

Tak hanya itu, kata Rokhmad Makin Zainul, ada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Ini semua sudah tercantum di Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Mendahulukan kereta api

Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Oleh sebab itu, KAI mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” ucapnya.

Mengapa Kereta Lebih Didahulukan

Manager Humas Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul juga menjelaskan, meskipun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans, namun kereta api tetap harus didahulukan di jalan.

Karena Kereta Api, memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

“Ini berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan,” ungkapnya.

Lanjut Manager Humas Daop 3 Cirebon, dalam keadaan seperti ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan.

“Begitu sangat pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar dari pada kendaraan bermotor lainnya,” paparnya.

Diapun menambahkan, bahwa Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah.

Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

Oleh karena itu, walaupun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas, kereta api tetap harus didahulukan di jalan karena fungsi dan peranannya dalam sistem transportasi. Pungkasnya. (*)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR