Bandung Barat
polkrim-news.com || Dalam masa perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, diharapkan kades mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan Pj Bupati Arsan Latif dalam acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 10 Kades di Kec. Ngamprah di Aula HBS, Jln. Raya Cimareme, Senin (3/6/2024).
"Saya berharap Pak Kades, Bu Kades pegang teguh sumpah jabatan untuk memberikan layanan terbaik pada masyarakat," Kata Arsan.
Dikukuhkannya kembali jabatan para Kades tersebut merupakan tindak lanjut dari UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana jabatan kades yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Masih menurut Arsan, Ia berharap agar kades dan camat meluangkan waktunya lebih banyak untuk kepentingan masyarakat.
"lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan hasil perjuangan para kades juga.Oleh sebab itu, Saya meminta para kades bisa memanfaatkan sisa masa jabatannya dengan memberikan layanan optimal pada masyarakat," tegasnya.(K12)
Posting Komentar