"Ini amanat undang undang yang perlu dilaksanakan"
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yuda Sukmagara mengucapkan selamat kepada 378 kepala desa yang telah menerima SK penambahan jabatan.
Ucapan selamat itu disampaikan Yuda saat menghadiri pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Sukabumi tersebut di di GOR Gelanggang Cisaat, Selasa (11/6/24).
Selanjutnya Yuda juga mengatakan, perpanjangan jabatan ini ada tiga sekmen yakni pertama masa jabatan kades yang dilantik pada tahun 2019 akan berakhir di tahun 2027 dan yang dilantik tahun 2023 kemarin akan berakhir tahun 2031.
"Ini amanat undang undang yang perlu dilaksanakan. Saya pesan terus bekerja nyata untuk masyarakat dan harus berhati-hati dengan dana desa. Tolong kelola secara baik dan berharap bisa mengangkat ekonomi di desa," imbuh Yuda.(*)
Posting Komentar