Kota Cimahi ,
polkrim-news.com || Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhasil menjadi partai dengan raihan kursi terbanyak dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024, 14 Februari lalu.
Tercatat sembilan kursi diraih partai yang identik dengan warna putih ini pada kontestasi Pileg kemarin. Jumlah itu lebih banyak dua kusi ketimbang raihan partai tersebut pada Pemilu sebelumnya tahun 2019 dengan raihan tujuh kursi.
Urutan kedua, ditempati oleh Partai Golkar dengan tujuh kursi, lalu PDI Perjuangan dan Partai Demokrat yang sama-sama meraih enam kursi. Posisi selanjutnya ditempati Partai Gerindra dan Partai NasDem yang identik meraih lima kursi, disusul PKB dengan raihan empat kursi, PAN dengan raihan dua kursi, dan PPP dengan raihan satu kursi.
"Secara jumlah keseluruhan, 45 kursi di DPRD Kota Cimahi itu mayoritas diraih PKS dengan 9 kursi," tutur Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, Kamis (2/5/2024).
Anzhar mengatakan konstelasi hasil Pemilu 2024 ini agak berubah dibanding dengan hasil Pemilu 2019 lalu. Dimana pada Pemilu kali ini ada partai yang tidak mendapatkan jatah kursi.
"Terdapat penambahan suara ke PKS, kemudian ada partai yang tidak dapat kursi yaitu Partai Hanura. Jadi dari 10 partai di DPRD Kota Cimahi periode sebelumnya, periode ini jadi hanya 9 partai saja," ucapnya.
Ada sejumlah petahana yang gagal mempertahankan posisinya lantaran tersingkir di Pileg lalu, namun menurutnya, secara komposisi legislator masih didominasi wajah-wajah lama.
"Masih didominasi orang lama, tapi wajah baru juga tidak sedikit. Terus ada juga petahana yang tidak terpilih lagi, jadi ada perubahan juga," ujar Anzhar.
Setelah tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota legislatif di DPRD Kota Cimahi hasil Pemilu Serentak 2024, selanjutnya, para anggota legislatif terpilih tinggal menunggu pelantikan.
"Maka selesai tugas kami di Pemilu Kota Cimahi 2024. Untuk yang terpilih kami ucapkan selamat, tinggal menunggu pelantikan saja rencananya 20 Oktober 2024. Tapi kita masih menunggu, mungkin nanti ada revisi melihat tahapan lainnya," katanya.
Sembari menunggu jadwal pelantikan, pihaknya meminta calon anggota legislatif terpilih segera melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024.
"Tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ujar Anzhar. (eri)
Posting Komentar