Kota Cimahi,
polkrim-news.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jawa Barat mengumumkan 45 calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024-2029. Para calon legislator itu terpilih berdasarkan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
Berikut Daftar Anggota DPRD Kota Cimahi Terpilih :
PKS
1. Deni Ramdhani
2. Rika Lis Indarti
3. Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman
4. Ayi Kusmiati
5. Supiyardi
6. Wahyu Widyatmoko
7. Yefi Abdullah
8. Ike Hikmawati
9. Ayis Lavilianto
Partai Golkar
1. Ayi Khusnayadi
2. Asep Rukmansyah
3. Agung Rohma Shidiq
4. Nabsun
5. Ali Hasan
6. Sudiarto
7. Indriasari Sih Dewanti
PDIP
1. Mochamad Dani Daniswara
2. Freddy Siagian
3. Agung Yudaswara
4. Dadang Mulyana
5. Purwanto
6. Iwan Setiawan
Partai Demokrat
1. Iwan Setiawan
2. Rini Marthini
3. Edi Kanedi
4. Aida Cakrawati Konda
5. Dadang Jaenudin
6. Lilis Yusniawati
Partai Gerindra
1. Ahmad Dahlan
2. R. ADJ Irma Indriyani
3. Barkah Setiawan
4. Enil Fadahliza
5. Bambang Purnomo
Partai NasDem
1. Enang Sahri Lukmansyah
2. Jeli Farina
3. Tatang Somantri
4. Sri Hendarsih
5. Muchlisin
PKB
1. Dede Latif
2. Dedi
3. Warman Suryaman
4. Andri Azwarudin
PAN
1. Setyadi Abdul Rachman
2. Robin Sihombing
PPP
1. Fitriyani Angelina Silaban
Nama-nama tersebut akan duduk di kursi DPRD Kota Cimahi untuk lima tahun ke depan itu diumumkan Rapat Pleno Terbuka di KPU Kota Cimahi Jalan Pesantren Kota Cimahi, Kamis (2/5/2024). Secara simbolis SK Penetapan Caleg Terpilih diserahkan Ketua KPU Kota Cimahi kepada Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif.
"Alhamdulillah hari ini kami penetapan calon terpilih legislatif di DPRD Kota Cimahi dan perolehan kursi. Dengan demikian selesai juga tugas kami di Pemilu Kota Cimahi 2024, kepada mereka yang terpilih kami ucapkan selamat dan tinggal menunggu dilantik," kata
Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand beberapa waktu lalu.
Tahapan selanjutnya, kata dia KPU Kota Cimahi menunggu mereka untuk segera melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sesuai pasal 52 PKPU No. 6 tahun 2024.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan. Jika melanggar, maka konsekuensinya sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, di mana KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
"Yang kami tunggu pelaporan LHKPN dari para caleg terpilih, maksimal 21 hari sebelum dilantik," tutur Anzhar.(eri)
Posting Komentar