Daftar 45 Nama Anggota DPRD Kota Cimahi Terpilih, Untuk Selanjutnya Diminta Serahkan LHKPN

 


Kota Cimahi,

polkrim-news.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jawa Barat mengumumkan 45 calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024-2029. Para calon legislator itu terpilih berdasarkan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.

Berikut Daftar Anggota DPRD Kota Cimahi Terpilih :

PKS

1. Deni Ramdhani

2. Rika Lis Indarti

3. Sopian Syekh Abdul Sani Haeruman

4. Ayi Kusmiati

5. Supiyardi

6. Wahyu Widyatmoko

7. Yefi Abdullah

8. Ike Hikmawati

9. Ayis Lavilianto


Partai Golkar

1. Ayi Khusnayadi

2. Asep Rukmansyah

3. Agung Rohma Shidiq

4. Nabsun

5. Ali Hasan

6. Sudiarto

7. Indriasari Sih Dewanti


PDIP

1. Mochamad Dani Daniswara

2. Freddy Siagian

3. Agung Yudaswara

4. Dadang Mulyana

5. Purwanto

6. Iwan Setiawan

Partai Demokrat

1. Iwan Setiawan

2. Rini Marthini

3. Edi Kanedi

4. Aida Cakrawati Konda

5. Dadang Jaenudin

6. Lilis Yusniawati


Partai Gerindra

1. Ahmad Dahlan

2. R. ADJ Irma Indriyani

3. Barkah Setiawan

4. Enil Fadahliza

5. Bambang Purnomo


Partai NasDem

1. Enang Sahri Lukmansyah

2. Jeli Farina

3. Tatang Somantri

4. Sri Hendarsih

5. Muchlisin


PKB

1. Dede Latif

2. Dedi

3. Warman Suryaman

4. Andri Azwarudin


PAN

1. Setyadi Abdul Rachman

2. Robin Sihombing


PPP

1. Fitriyani Angelina Silaban

Nama-nama tersebut akan duduk di kursi DPRD Kota Cimahi untuk lima tahun ke depan itu diumumkan Rapat Pleno Terbuka di KPU Kota Cimahi Jalan Pesantren Kota Cimahi, Kamis (2/5/2024). Secara simbolis SK Penetapan Caleg Terpilih diserahkan Ketua KPU Kota Cimahi kepada Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif.

"Alhamdulillah hari ini kami penetapan calon terpilih legislatif di DPRD Kota Cimahi dan perolehan kursi. Dengan demikian selesai juga tugas kami di Pemilu Kota Cimahi 2024, kepada mereka yang terpilih kami ucapkan selamat dan tinggal menunggu dilantik," kata

Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand beberapa waktu lalu.

Tahapan selanjutnya, kata dia KPU Kota Cimahi menunggu mereka untuk segera melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sesuai pasal 52 PKPU No. 6 tahun 2024.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan. Jika melanggar, maka konsekuensinya sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, di mana KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

"Yang kami tunggu pelaporan LHKPN dari para caleg terpilih, maksimal 21 hari sebelum dilantik," tutur Anzhar.(eri)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR