KABUPATEN CIREBON,
"Tuntutan dari masyarakat itu satu OP air yang berbentuk sawah kurang lebih 3 bau, pewayangan 3 bau dan yang ketiganya bengkok untuk linmas atau hansip 2 bau. Jadi total semuanya 8 bau. Nilainya dikisaran Rp 10 juta per bau sehingga total keseluruhannya yaitu kurang lebih Rp 80 juta," jelasnya.
polkrim-news.com || Warga Desa Slangit menggelar aksi unjuk rasa (Demo *red) di kantor Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Sabtu (30/03/2024).
Masyarakat menuntut mantan Kuwu Slangit Sura Maulana agar mengembalikan Dana PAD (Pendapatan Asli Desa) yang diduga tak digelar dan telah direncanakan untuk kegiatan program tahun 2024 di Desa Slangit.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Slangit H. Asmui Sajali mengatakan untutan masyarakat adalah agar dilaksanakannya program Desa Slangit tahun 2024 yang diantaranya adalah OP air, wayangan atau acara adat desa, dan pembayaran Linmas Desa.
"Tuntutan dari masyarakat itu satu OP air yang berbentuk sawah kurang lebih 3 bau, pewayangan 3 bau dan yang ketiganya bengkok untuk linmas atau hansip 2 bau. Jadi total semuanya 8 bau. Nilainya dikisaran Rp 10 juta per bau sehingga total keseluruhannya yaitu kurang lebih Rp 80 juta," jelasnya.
Menurutnya dari total Rp 80 juta itu separuhnya sudah dilaksanakan untuk kegiatan program ditahun 2023. Sisanya sekitar Rp 39 juta akan dibayarkan oleh mantan kuwu Sura Maulana setelah lebaran.
"Yang sudah digunakan tahun kemarin untuk pewayangan sedekah bumi 3 bau, untuk bayar wayang Rp 13 juta, beli kambing Rp 3,5 juta dan uang rokok untuk panjak dan lain - lain Rp 1,5 juta. Total Rp 18 juta dari nilai anggaran Rp 30 juta yang dari 3 bau untuk pewayangan," terangnya.
Menurut H. Asmui, untuk hansip berdasarkan kesepakatan hansip lama dan hansip baru yaitu 2 bau. Hansip yang lama 1 bau dan hansip yang baru 1 bau. Cuma, lanjutnya, sampai dengan saat ini masyarakat menanyakan ke desa dari nilai 2 bau itu tidak ada klarifikasi.
"Baru hari ini setelah masyarakat menuntut, baru ada klarifikasi untuk pembagian dari hansip yang lama ke hansip yang baru. Jadi sifatnya bagi dua. 1 bau untuk yang lama dan 1 bau untuk hansip yang baru," tegasnya.
Satu lagi, lanjut H. Asmui adalah masalah OP air yang mana sisanya kurang lebih di angka Rp 30 juta. Dengan rincian pertama sewa tanggul Rp 1 juta untuk mobilitas petani. Karena jika disewakan ke masyarakat, khawatir tanggul tersebut buat tanam jagung atau palawija.
"Jadai otomatis masyarakat tersebut tidak bisa lewat karena ada tanaman. Karena itu akhirnya disewa oleh pemerintah desa dengan nilai Rp 1 juta. Yang kedua untuk pengeboran, mantan kuwu Sura memberikan statemen untuk pengeboran pada tahun lalu sebesar Rp 4 juta antara bulan 10 sampai bulan 11," imbuhnya.
Ngebornya itu, kata H. Asmui di tanah milik warga Jemaras dengan anggaran Rp 4 juta dan yang mengambil uangnya itu sdr. Karmidi dan sdr. Rasila atau Acil. Itu adalah pernyataan mantan kuwu Sura. Dan selanjutnya biaya giliran air dari bulan 10 sampai bulan 12, kurang lebih Rp 9 juta. Jadi total anggaran yang digunakan OP air tahun kemarin adalah Rp 14 juta.
"Dari total anggaran PAD Rp 80 juta, jadi sisanya itu sekitar Rp 39 juta yang harus dikembalikan oleh pak kuwu mantan kuwu Sura tanggal 15 bulan April 2024 setelah lebaran. Alhamdulillah sebagian besar masyarakat setuju dan ada yang tidak menyetujui," urainya.
Lebih lanjut, menurut H. Asmui uang sisa PAD tersebut akan disampaikan kepada yang berhak seperti hansip, untuk pewayangan dan OP air. Karena menurutnya juga selama ini OP air tersebut tidak ada anggaran.
"Sesuai kesepakatan sisa uang tersebut akan dikembalikan pada 15 April 2024. Dan apabila tidak dikembalikan, maka nanti saya sebagai perwakilan masyarakat termasuk pak Saima yang menandatangani kesepakatan itu akan menuntut mantan kuwu Sura ke jalur hukum. Ada juga saksinya babinsa dan dari Muspika," pungkasnya. (Arief)
Posting Komentar