Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama pelaksanaan puasa Ramadhan 1445 H.
Kota Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Dalam patroli tersebut ditemukan beberapa warung makan yang buka dengan alasan menyediakan makanan secara take-away untuk yang tidak menunaikan ibadah puasa, Selasa (26/03/2024).
Pj Wali Kota Sukabumi menegaskan, bahwa sesuai surat edaran, warung makan, baru boleh buka pada pukul 16.00 WIB selama Ramadan.
Surat Edaran Nomor: HM.02.01/415/PROKOPIM-2024 Tentang Panduan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H, yang berisi larangan terhadap kegiatan yang mengarah pada perbuatan maksiat.
Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengelar Patroli Simpatik Ramadhan 1445 H tersebut, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar, Dinas Perhubungan, dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan.
Kegiatan usaha di sektor kuliner seperti restoran, warung nasi, diperbolehkan untuk berjualan mulai pukul 16.00 WIB," jelas Kusmana Hartadji.
Sementara itu, untuk hiburan malam seperti karaoke, diskotik, dan bilyard, harus tutup selama bulan Ramadhan.
Kusmana Hartadji juga melakukan monitoring ke Jalan Kapten Harun Kabir, di mana terdapat kegiatan usaha yang difasilitasi selama bulan Ramadhan.
Dalam kegiatan tersebut Kusmana menyampaikan, Pemerintah Kota Sukabumi terus menghimbau kepada para pedagang untuk tertib agar masyarakat pengguna jalan tetap nyaman dan lalu-lintas tetap berjalan.
"Namun nanti akan ditertibkan dan dibersihkan setelah Ramadhan. Yang penting, jalan dan lalu-lintas di Jalan Kapten Harun Kabir ini tetap tertib," tegasnya.
Meskipun kegiatan usaha di Jalan Kapten Harun Kabir dilarang, Kusmana Hartadji memahami kebutuhan ekonomi para pedagang dan memberikan keringanan selama 15 hari sebelum lebaran.(*)
Posting Komentar