Terlihat tanah tersebut masih berupa bentuk awalnya yaitu ada yang berupa sawah juga ada yang berupa rawa. Kaveling tersebut hanya diurug untuk akses jalan saja, namun petak tanah yang sudah di patok terlihat masih begitu saja (tanah kosong tergenang air seperti kolam dan cukup dalam #red).
Cirebon,
polkrim-news.com || Kaveling adalah bagian tanah yang sudah dipetak-petakan dengan ukuran tertentu untuk bangunan atau tempat tinggal. Sertifikat tanahnya pun sudah dipecah-pecah sesuai bidang tanah.
Jual-Beli tanah kaveling yang kini kian marak di sejumlah tempat khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon menjadi polemik akan keberadaanya. Umumnya tanah kaveling tak memiliki izin dalam proses mendirikan atau pembangunanya.
Tidak sedikit masyarakat yang merasa telah dirugikan setelah membeli tanah kaveling tersebut. Mengapa demikian? Masyarakat tergiur membeli tanah kaveling tersebut, karena umumnya tanah kaveling dibandrol dengan sangat murah dan jauh dibawah pasaran.
Padahal jika di hitung lebih detail, harga tanah kaveling justru lebih mahal. Dikarenakan masyarakat akan mengurus semuanya sendiri sehingga memerlukan banyak biaya.
Awak media dalam hal ini telah menelusuri keberadaan tanah kaveling yang diduga tak memiliki izin alias bodong di kabupaten Cirebon.
Tanah yang berlokasi di Desa Battembat, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon terindikasi dijadikan tanah kaveling yang diduga tak berizin dan telah dialih fungsikan.
Benar saja pada saat tiba dilokasi, awak media melihat tanah yang telah dipatok bertuliskan nomor-nomor kaveling dimana ada yang telah terjual dan juga ada yang belum.
Terlihat tanah tersebut masih berupa bentuk awalnya yaitu ada yang berupa sawah juga ada yang berupa rawa. Kaveling tersebut hanya diurug untuk akses jalan saja, namun petak tanah yang sudah di patok terlihat masih begitu saja (tanah kosong tergenang air seperti kolam dan cukup dalam #red).
N warga masyarakat sekitar yang sedang berada dilokasipun pada saat ditemui membenarkan jika tanah tersebut adalah tanah yang telah di kavelingkan.
"Iya ini tanah kaveling. Ada beberapa yang terlihat telah terjual dan juga sudah ada yang di bangun serta ada yang baru di urug saja," ujarnya (14/03/2024).
Menurut sepengatahuannya tanah kaveling tersebut dibandrol dengan harga 35jt per kavelingnya.
"Harganya 35jt dengan luas 70m2. Itupun konsumen mengurug sendiri. Sedangkan lumayan dalam bahkan ada yang sampai 2 meter dalamnya. Kemudian jika terkait izin saya gak paham apakah sudah berizin atau belum," jelasnya.
Sementara itu, salah satu perangkat desa Battembat pada saat ditemui mengiyakan jika tanah tersebut telah di kavelingkan.
"Iya setau saya begitu. Tanahnya sudah di kavelingkan," katanya kepada awak media di kantor desa Battembat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pengusaha pemilik kaveling tersebut belum bisa ditemui. (Arief)
Posting Komentar