Komisi I DPRD Kota Cimahi Kecewa Pemilu, Bawaslu dan KPU Dipanggil

Kota Cimahi,

polkrim-news.com || Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRD Kota Cimahi memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, beberapa waktu lalu. Raker tersebut didominasi Fraksi Partai Gerindra sementara dua anggota lainnya berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan PDIP.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Cimahi Fraksi Gerindra, Oneng Aminah mengatakan dalam perjalanan politik tahun 2024 ini dirasanya sangat luar biasa. Sebab, dirinya merasa banyak menerima laporan adanya politik uang yang terjadi bahkan di masa tenang sekalipun.

"Tapi yang saya sayangkan itu kinerja Bawaslu dengan berseliwerannya money politic pada jam delapan malam, door to door, dimana pengawasan Bawaslu?" Kata Oneng, Jum'at (1/3/2024)

Oneng mengakui, dirinya sangat kecewa kepada Bawaslu Kota Cimahi dimana dirinya mendapatkan laporan dari warganya disertai dengan bukti komplit mulai dari uang, kartu sembako, dan kartu suaranya.

"Bahkan setelah kemarin yang door prize itu dibuka dan ditukar uang Rp50 ribu tanpa minyak, bohong janjinya itu," tuturnya.

Oneng juga mempertanyakan, mengapa laporan warganya tersebut ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat formil.

"Pada saat kampanye, panwas banyak berkeliaran di mana-mana, tapi pada saat masa tenang tidak ada pengawasan sama sekali," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif menyampaikan, Bawaslu kota harus menjalankan apa yang dimaktubkan dalam Undang-Undang nomor 7/2017 tentang pemilihan umum, Perbawaslu nomor 7/2023 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum.

"Jadi untuk proses penindakan dan penentuan tindak pidana pemilu perlu berkoordinasi dengan Gakkumdu. Arahnya seperti itu," kata Fathir.

Terkait tudingan yang disebutkan Oneng Aminah selalu dipatahkan Bawaslu, dia menuturkan, banyak laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Cimahi yang notabene bisa diproses secara materil tapi ada kebutuhan-kebutuhan formil yang secara perundang-undangan tidak memenuhi.

"Ada yang datang ke kami membawa laporan money politics pada waktu masa tenang. Setelah proses pemeriksaan dan penelusuran setidak-tidaknya dalam lima hari kami melakukan penelusuran, ini yang melakukan ternyata bukan subjek hukum yang dimaksud. Itu tidak bisa kami proses, ini kan sifatnya aturan yang kami jalankan berdasarkan regulasi," terangnya.

Meskipun dalam raker tersebut terkesan ada upaya menekan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran, Fathir menyatakan, pihaknya menyambut baik masukan yang diberikan Komisi 1 DPRD Kota Cimahi dan pihaknya telah menembuskan terkait raker tersebut ke Bawaslu Jabar.

"Jadi kami juga gak paham dengan maksud dan tujuan Komisi 1 DPRD Kota Cimahi memanggil kami. Makanya kami berkoordinasi dengan Bawaslu Jabar untuk menanyakan kapasitas DPRD Kota Cimahi yang melakukan pemanggilan sekaligus mengkaji bersama terkait rapat kerja tersebut," pungkasnya. 

Sebagai tambahan informasi, raker yang lebih kepada pemanggilan yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kota Cimahi pada saat KPU dan Bawaslu tengah disibukan dengan pelaksanaan dan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) serta rekapitulasi penghitungan suara.

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR