Diduga Warung jual obat daftar G di Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. |
Kab. Cirebon,
polkrim-news.com || Peredaraan obat daftar G yang diperjualbelikan secara bebas oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab di wilayah Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat semakin terbuka.
Dari pantauan awak media ditemukan warung penjual obat daftar G yang keberadaannya semakin mudah di temukan dan menjamur bak di musim hujan.
Seperti yang terlihat warung obat diduga kuat menjual obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Trihex. Warung tersebut berada di pinggir jalan raya Ciwaringin - Bandung, persisnya berada di Kebon Joar, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon tampak jelas terlihat mata.
Penunggu warung yang diduga menjual obat terlarang tersebut mengaku bernama Rizal. Ia mengaku baru beberapa minggu berjualan obat di wilayah Desa Ciwaringin.
Sebelumnya Rizal mengaku pernah berjualan obat daftar G di wilayah Majalengka. Namun karena ada masalah lalu warungnya tersebut kata Rizal pindah ke wilayah Desa Ciwaringin. Pemilik warung tersebut menurut Rizal atau Bos-nya adalah saudara Zaenal yang juga diduga warga Aceh.
"Saya hanya bekerja saja pak, silahkan hubungi Bos saya saja yakni Zaenal/Gali", Ucap Rizal saat jumpa di warungnya, Sabtu (9/3/2024).
Sementara itu, warga sekitar warung yang diduga menjual obat terlarang mengaku geram dengan keberadaan warung tersebut, pasalnya menurut warga jika warung yang diduga menjual obat terlarang dibiarkan maka hal ini bisa merusak para generasi muda. Terlebih kata warga sebentar lagi umat muslim akan menghadapi bulan suci Ramadhan.
"Kami minta Polisi segera bertindak dan memberantas keberadaan warung penjual obat terlarang di wilayah kami. Beberapa hari lagi akan datang bulan suci Ramadhan, Sehingga warung-warung yang terindikasi menjual obat terlarang harus diberantas", Tegas salah satu warga Ciwaringin yang namanya minta tidak disebutkan ini. (Arief/Kodir)
Posting Komentar