Bawaslu Barito Timur Tegaskan Batas Waktu Pemasangan APK Pemilu

 

Barito Timur,

polkrim-news.com || Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur Feryanto Marthen Panggalaha menegaskan batas waktu pemasangan alat peraga kampanye atau APK Pemilu 2024, yaitu 10 Februari 2024. APK yang dimaksud dapat berupa spanduk, baliho, pamflet, bendera hingga poster yang dipasang di tempat-tempat terbuka atau ruang publik.

"Terkait dengan batas waktu pemasangan APK yaitu sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 sama dengan batas waktu masa kampanye," kata Fery melalui pesan Whatsapp, Kamis, 8 Februari 2024.

Dia menambahkan, terkait penertiban APK tersebut sebelum Bawaslu juga telah mengadakan rapat koordinasi bersama partai politik, naradamping (LO) caleg serta tim pemenangan nasional capres-cawapres.

"Dalam rapat koordinasi itu kami sudah menyampaikan imbauan agar penertiban APK di lakukan secara mandiri oleh peserta pemilu," ungkap Ketua Bawaslu.

Meski demikian, jika sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan masih terdapat APK yg belum ditertibkan secara mandiri maka petugas dari Bawaslu bersama Polres Barito Timur, Satpol PP dan Dishub Barito Timur akan melakukan penertiban atau pencopotan APK tersebut.

Dengan berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024, maka tanggal 11 hingga 13 Februari merupakan masa tenang Pemilu 2024.

"Masa tenang akan di mulai dari tanggal 11 sampai 13 Februari 2024, selama masa tenang tersebut peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye," tegas Ketua Bawaslu. (H.Suriansyah)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR