Uji Kompetensi ini diselenggarakan setelah melalui tahapan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui BKPSDM Kabupaten Sukabumi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman membuka acara Uji Kompetensi JPT Pratama Setingkat Eselon IIB Tahun 2024, di Hotel Pangrango Sukabumi, Rabu (31/1/2024).
Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi ASN, Lan Maulana Yusup menyampaikan, Uji Kompetensi Pimpinan Tinggi Pratama bertujuan untuk mengukur kompetensi masing-masing Pejabat Pimpinan Tinggi setingkat Eselon IIB di Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya, menyiapkan bahan pertimbangan kebijakan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, terkait rotasi maupun mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setingkat IIB, sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Berikutnya, mewujudkan obyektifitas, akuntabilitas penempatan dalam jabatan tinggi Pratama setingkat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Peserta Uji Kompetensi ini adalah Pejabat Pimpinan Pratama setingkat eselon IIB sebanyak sembilan orang
Sekda mengatakan, Uji Kompetensi ini diselenggarakan setelah melalui tahapan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui BKPSDM Kabupaten Sukabumi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) .
“Koordinasi tersebut didasarkan pada pasal 132 ayat 3 Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP no 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri,” jelasnya
Masih dikatakan Sekda, bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berjumlah 42 Jabatan terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setingkat eselon IIA berjumlah satu jabatan yaitu Sekertaris Daerah.
Jabatan Pimpinan Tinggi eselon IIB berjumlah 41 jabatan yang terdiri dari, 25 Kepala Dinas, 5 Kepala Badan, 3 Staff Ahli Bupati, 3 Assisten Sekretariat
Daerah, 1 Sekertaris DPRD,1 Inspektur,1 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, 1 Kepala Pelaksana harian BPPD dan 1 Direktur UPTD RSUD Sekarwangi.
“Dalam konteks Uji Kompetensi adalah hal yang harus dimiliki setiap ASN, karena tuntutan tugas Pokok, Fungsi Kewenangan dan tanggung jawab yang harus dilaksanakannya yaitu memberikan pelayanan publik dan Pelaksanaan Pemerintahan yang baik,”ujarnya.
Sekda minta para peserta agar melaksanakan Uji Kompetensi dengan sebaik mungkin, sehingga kedepan diharapkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya.
“Profesional dan penuh dengan dedikasi. Serta amanah dan akuntabel atas kewajibannya terhadap masyarakat Kabupaten Sukabumi, bangsa dan negara, ” pungkasnya. (*)
Posting Komentar