Bandung Barat, Jawa Barat.
polkrim-news.com || Pernyataan Pj. Bupati Banding Barat, Arsan Latif, yang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Bandung Barat (KBB) sebesar Rp 1 triliun dipertanyakan.
Dewan Penasihat Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan KBB (P4KBB), Dodi Ahmad Sopandi. Pihaknya meragukan PAD KBB akan dicapai dengan nilai fantastis seperti itu.
"Pendapatan KBB itu hanya dari retribusi pajak, seperti PBB, Izin bangunan, retribusi parkir, retribusi hotel, restoran dan lain-lain. Tidak ada yang signifikan,” kata Dodi,Kamis (25/01/2024).
Masih kata Dodi, berdasar pada pertimbangan sumber PAD yang dimiliki KBB tersebut, tidak mungkin PAD Rp 1 triliun bisa tercapai. Pada tahun 2023 saja PAD KBB hanya sebesar Rp 508 miliar.
"Mungkin pendapat saya bukan tahun ini saja. Untuk 10 tahun ke depan pun kalau dipaksakan tidak akan tercapai.
Jadi untuk mencapai target satu triliun itu mustahil dan itu bisa dikatakan mimpi. Silakan sih bermimpi karena semua orang juga punya keinginan,” seloroh Dodi.
Ia mengatakan agar menentukan target didasarkan pada perhitungan yang realistis. Dalam hal ini,
Bapenda bisa mengkalkulasi PAD berdasar pada sumber yang ada sehingga jumlah pemasukan bisa diestimasikan di setiap titik potensi pendapatannya.
*Utang Pihak Ketiga*
Selain itu, Dodi yang juga Ketua Dewan Penasehat Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP POLRI) KBB, menyinggung sikap
Pj. Bupati soal utang yang belum dibayarkan pada pihak ke tiga. Pada perinsipnya utang adalah kewajiban yang harus dibayar dan Pj. Bupati untuk ikut memikirkan jalan keluarnya.
"Kalau nanti ada penyataan dari Inspektorat dan BPKP harus dibayar, ya laksanakan, karena ini pekerjaan kontraktor yang dilaksanakan pada tahun 2023 berdasarkan pelelangan DPA yang tercatat dalam kegiatan tahun 2023. Berarti wajib hukumnya itu dibayar,” jelas Dodi.
Ia juga menyayangkan Pemda KBB tidak memasukan angka utang Rp 166 miliar itu pada kegiatan tahun 2024. Menurut Dodi, hal itu sebenarnya bisa disiasati dengan cara diparsialkan. Artinya untuk kegiatan proyek tahun 2024 ditangguhkan sementara untuk menutupi utang tersebut, sambil menunggu pemasukan yang ditargetkan oleh Pj. Bupati.
"Jangan sampai jika masalah utang ini terus berlarut dan terkesan dibiarkan, pihak ketiga menempuh jalur hukum.Itu kan tercatat di DPA, bisa saja diajukan lewat pengadilan untuk menuntut pembayaran dari Pemda KBB, Itu dasarnya kuat pak,” tegasnya. (K12)
Posting Komentar