Kuasa Hukum Warga Perumahan TL 5 Klayan Kecewa, Pihak Trusmiland Group Hadir Tanpa Pegang Data Terkesan Tidak Professional

Warga Perumahan Trusmiland Klayan tahap 5 beserta Tim Advokasi Jacky Widyantara, SH., MH & Partners (13/12).

Cirebon,

"Disini diduga ada hak konsumen yang tidak terpenuhi loh. Dan konsumen itu dilindungi oleh konstitusi kita yang terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999," jelasnya.

polkrim-news.com || Kuasa Hukum Warga Perumahan Trusmiland Klayan tahap 5 Jacky Widyantara, SH., MH., & PARTNERS yang juga berkolaborasi dengan LBH Al Jabbar merasa kecewa terhadap TIM Legal dari PT Raja Sukses Propertindo atau Trusmiland Group.

Tim Advokasi Warga TL 5 Klayan, Jacky Widyantara, SH., MH., & PARTNERS mengungkapkan kekesalan hal tersebut kepada pihak Trusmiland Group di sela-sela Audiensi yang dianggap tidak berjalan sesuai harapan kliennya.

Menurut Jacky terkait pertemuan hari Sabtu Tanggal 13 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di kantor Trusmiland Group dengan agenda Audiensi antara pihak Warga Perumahan TL 5 Klayan.

Pihak Trusmiland Group terkesan tidak mempersiapkan pertemuan itu secara serius bahkan tidak ada data yang dibawa, Sehingga masih membicarakan hal yang tidak berujung ke penyelesaian atau solusi.

LBH AL JABBAR

"Dari kami sudah cukup maksimal. Warga dan tim sudah siap melakukan Audiensi berikut juga berkas dan data yang kita bawa untuk mengkonfrontir fakta yang ada. Namun kita kecewa sepertinya pihak Trusmiland group tidak menganggap penting permasalahan yang dirasakan oleh Warga perumahan," ujarnya kepada awak media Polkrim, Sabtu ( (13/01/2024).

Warga Trusmiland Klayan Tahap 5 

Menurutnya, pihak Trusmiland seharusnya menganggap hal ini adalah perkara yang serius. Karena ini menyangkut hak daripada klien kami sebagai Konsumen serta nama baik PT. Raja Sukses Propertindo.

"Disini diduga ada hak konsumen yang tidak terpenuhi. Kemudian hak konsumen itu dilindungi oleh konstitusi kita yang terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999," jelas Jacky yang juga menjabat Sekjen di LBH Al Jabbar tersebut.

Masih kata Jacky, Tim Kuasa Hukum bisa saja langsung melakukan Somasi dan melakukan pelaporan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun hal itu tidak dilakukannya, melainkan kita melakukan proses persuasif melalui audiensi untuk mediasi terlebih dahulu.

Gatal-gatal dampak menggunakan air dari sumur bor di perumahan Trusmiland Kelayan.

"Pihak Trusmiland diuntungkan loh melalui proses Audiensi dan Mediasi. Tetapi mengapa mereka tidak memanfaatkan hal ini. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kita akan segera layangkan pelaporan ke BPSK, agar warga bisa segera memperoleh haknya sebagai Konsumen. Bila perlu kita proses juga dugaan Pidananya," jelasnya.

Ditempat yang sama, Niko (30), Khaerudin (54) dan Yuliyanti (37) Warga Perumahan TL 5 Klayan juga ikut serta mengadukan dan menyampaikan fakta-fakta lainnya yang dirasakan oleh warga perumahan.

"Sebenarnya ada banyak keluhan yang ingin kita sampaikan diluar perkara air PDAM yang sangat urgent. Tuntutan kami sederhana apa yang menjadi hak kami yaitu menerima air bersih Gratis dan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang hingga kini belum diterima oleh warga perumahan. Dan itu semua hak kami warga perumahan," ungkap Niko.

Jadi harapannya lanjut Niko, segera wujudkan apa yang menjadi hak kami warga Perumahan Trusmiland Klayan Tahap 5. Karena air adalah sumber kehidupan yang menjadi kebutuhan pokok dalam setiap harinya karena hali ini sudah berlangsung hampir 1 tahun.

Sementara itu, Imron salah satu Tim Legal Trusmiland Group menyampaikan jika dirinya meminta waktu untuk memberi klarifikasi detail terkait hal tersebut. Dikarenakan dirinya belum mendapatkan jawaban yang menjadi pertanyaan warga TL 5 Klayan.

"Kami meminta waktu untuk menjawab beberapa hal yang dipertanyakan oleh Warga dan kuasa Hukum Perumahan Trusmiland tahap 5," katanya.

Sebelumnya diketahui Ada beberapa hal yang menjadi hak dan tuntutan para warga TL 5 Klayan diantaranya sebagai berikut:

1. Meminta Hak Konsumen yaitu pemasangan PDAM sesuai spek awal yang terdapat pada brosur dari Marketing Trusmiland Group;

2. Menuntut kerugian materil terkait selama menghuni di perumahan tersebut tidak ada air yang layak sehingga warga selalu beli air bersih dengan jerigen;

3. Menuntut kerugian Imateril dampak dari kualitas air yang buruk sehingga beberapa warga terkena penyakit gatal-gatal. (Arief)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR