Kerjaan Tidak Rampung, PT Tabalong Jaya Marga Bersama dikenakan Sanksi Putus Kontrak dan Black List

Barito Timur,

polkrim-news.com || Kontraktor PT Tabalong Jaya Marga Bersama dikenai sanksi putus kontrak dan black list atau daftar hitam karena tidak merampung kan pekerjaan peningkatan long segment kawasan food estate ruas jalan Kalamus-Bantai Napu, Bantai Napu-Runggu Raya, Runggu Raya-Simpang Runggu Raya di Kabupaten Barito Timur hingga batas waktu yang ditentukan.

Black list adalah sanksi yang diberikan kepada kontraktor agar tidak dapat mengikuti pengadaan barang atau jasa di seluruh kementerian, lembaga atau perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.

Kepala Dinas PUPR Barito Timur Yumail J Paladuk menjelaskan, hingga batas waktu kontrak pekerjaan yang berakhir pada 28 Desember 2023 PT Tabalong Jaya Marga Bersama hanya mampu menyelesaikan volume pekerjaan sebesar 70 persen.

"Berdasarkan hasil perhitungan ternyata PT Tabalong Jaya Marga Bersama hanya mampu capai volume pekerjaan 70 persen," katanya.

Dengan demikian, lanjut Kadis PUPR Perkim, pihaknya memutus kontrak PT Tabalong Jaya Marga Bersama dan hanya membayar berdasarkan volume pekerjaan.

"Kemudian kami akan menyampaikan ke pihak Inspektorat Barito Timur, dan setelah rekomendasi keluar dari Inspektorat maka akan di sampaikan bahwa PT Tabalong Jaya Marga Bersama kena black list selama 2 tahun," tambahnya.

Terkait kelanjutan proyek jalan tersebut, Yumail mengatakan pada tahun 2024 ini akan kembali diadakan lelang terbuka dengan anggaran sebesar Rp9 miliar.

"Diperkirakan di bulan Juni kita adakan lelang terbuka melanjutkan pekerjaan dengan anggaran berkisar Rp9 miliar, dengan catatan PT Tabalong Jaya Marga Bersama sudah tidak bisa diikutkan,”  tegasnya.

Sesuai Perjanjian Kontrak Nomor 600/16/0B/PK/KTRK/DPUPRPERKIM-BT/BM/IV/2023, PT Tabalong Jaya Marga Bersama mengerjakan peningkatan long segment pengembangan kawasan food estate ruas jalan Kalamus-Bantai Napu, Bantai Napu-Runggu Raya, Runggu Raya-Simpang Runggu Raya dengan nilai kontrak Rp26.951.587.595.

Masa pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 250 hari kerja yang dihitung mulai 12 April hingga 18 Desember 2023. (H.Suriansyah)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR