Bandung Barat, Jawa Barat.
polkrim-news.com || Diberhentikannya 80 Petugas Pemungut Retribusi Terminal dari 11 terminal di Kab. Bandung Barat (KBB) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, menjadi keprihatinan tersendiri. Namun pemberhentian tersebut terpaksa dilakukan berdasar undang-undang.
Kepala Dishub KBB Fauzan mengatakan, pemberhentian petugas lapangan tersebut didasarkan pada UU No. 1 Tahun 2022 Tentang HKPD, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 dan Perda No. 1 Tahun 2024.
"Berdasar peraturan tersebut ada 3 jenis retribusi yang dihapus yaitu retribusi uji kendaraan bermotor, retribusi terminal dan parkir," katanya, Jumat (11/1/2024).
Masih menurut Fauzan, dengan dihapusnya ketiga retribusi tersebut, secara otomatis pemungutan di terminal sudah tidak ada lagi.
"Status petugas selama ini pun bukan TKK, tetapi tenaga harian lepas. Jadi secara sistematis petugas tersebut berhenti karena tidak ada pemungutan retribusi di terminal," katanya.
Pemberhentian terjadi setelah Dishub KBB mengirim surat pemberhentian kepada 80 petugas. Kondisi ini mendorong puluhan petugas mendatangi kantor Dishub KBB, Kamis (10/1/2024).
"Kami minta kejelasan kepada Kepala Dinas terkait status ke depan. Kalau berhenti bekerja, kita mau makan dari mana, padahal kita sudah mengabdi puluhan tahun," ungkap salah seorang petugas retribusi.
Pihaknya mengharapkan semua petugas dari 11 terminal di KBB bisa tetap bekerja dan mendapat status yang jelas. Oleh karena itu, mereka mendatangi Kantor Diahub KBB.
"Kami berharap dinas mendengar aspirasi teman-teman yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk Bandung Barat," katanya. (K12)
Posting Komentar