Sebelas Raperda telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah, Bapemperda, serta perangkat daerah pengusul Raperda untuk ditetapkan sebagai perda di tahun 2024 mendatang.
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, dalam rangka penetapan keputusan tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024 serta penyampaian laporan reses ketiga DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2023, di ruang rapat DPRD, Jumat (8/12/2023).
Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kabupaten Sukabumi, Nasrudin Sumitrapura menjelaskan, terdapat sebelas Raperda telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah, Bapemperda, serta perangkat daerah pengusul Raperda untuk ditetapkan sebagai perda di tahun 2024 mendatang.
“Sebanyak 11 Raperda tersebut telah dilakukan pengkajian oleh Pemerintah Daerah bersama Bapemperda, dan perangkat daerah pengusul Raperda,” terangnya.
Disampaikan Nasrudin, kesebelas usulan Raperda tersebut telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah, Bapemperda, dan perangkat daerah pengusul Raperda.
Lantas dari sebelas Raperda tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejalan dengan RPJMD.
“Maka dari itu, Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi telah sepakat untuk menyetujui sebelas Raperda tersebut untuk ditetapkan kedalam Perda Kab. Sukabumi tahun 2024, dan akan dibahas oleh DPRD terutama Pemkab. Sukabumi,” jelasnya.
Hasil pembahasan tersebut tambah Ia, dapat dijadikan dasar untuk penetapan dan kesepakatan rancangan keputusan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten sukabumi tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati dan DPRD tentang Propemperda Tahun 2024.
Dilanjutkan dengan penyampaian laporan reses ketiga DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 dari masing-masing Fraksi DPRD. (*)
Posting Komentar