Bupati Cirebon Lantik Kuwu PAW Terpilih Desa Gempol Tahun 2023

Bupati Cirebon H Imron Rosyadi sematkan tanda pangkat kepada Kuwu PAW terpilih Askarno (foto:Arief/12/12).

Kabupaten Cirebon,

Dirinya berharap kepada kuwu Askarno yang telah dilantik, meskipun bukan dipilih melalui pemilihan secara serentak namun tugas dan kewajiban yang dimiliki tetap sama.

polkrim-news.com || Bupati Cirebon H Imron Rosyadi melantik Askarno sebagai Kuwu Penggantian Antar Waktu (PAW) terpilih Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa barat. Pelaksanan pelantikan dilaksanakan di Aula Bupati Cirebon, pada Selasa (12/12/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda yang mewakili, Kadiskominfo Kabupaten Cirebon, DPMD Kabupaten Cirebon dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gempol.


Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada panitia pemilihan kuwu pergantian antar waktu dan BPD yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan pemilihan kuwu melalui musyawarah desa hingga penetapan pemenang Kuwu PAW.

“Saya ucapkan selamat untuk Askarno yang telah dilantik menjadi Kuwu Desa Gempol. Jalin komunikasi yang baik dengan semua warga masyarakat Gempol. Berikan yang terbaik untuk kebaikan Desa Gempol," ujarnya.

Dirinya berharap kepada kuwu Askarno yang telah dilantik, meskipun bukan dipilih melalui pemilihan secara serentak namun tugas dan kewajiban yang dimiliki tetap sama.

Serta diharapkan dapat menjalankan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dengan mempedomani perundang-undangan.

“Saya berpesan kepada kuwu terpilih agar tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagi kuwu sesuai dengan perundang-undangan walaupun bukan dipilih melalui pemilihan serentak. Hal itu dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, serta menanggulangi kemiskinan menuju Kabupaten Cirebon yang lebih baik," jelasnya.

Diketahui Pemilihan Kuwu antar waktu yaitu bagi kuwu yang telah berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Maka dipilih melalui Musyawarah Desa atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati dalam musyawarah desa yang mana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Arief)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI PAHLAWAN NASIONAL

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA

DPRD KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI IBU

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR