Swakelola Yang Dikerjakan Oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) Sudah Sesuai Aturan

Kabupaten Seram Bagian Barat,

polkrim-news.com || Berdasarkan wawancara kami dengan salah satu ASN Badan Perencanaan SBB yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan URK DAK tersebut ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2022.

"Dimana yang bertandatangan yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Biro Perencanaan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Direktur Agama, Pendidikan dan Kebudayaan Kementrian PPN/ BAPPENAS," ujarnya Rabu (15/11/2023).

Pelaksanaan DAK Disdik tahun Anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan Usulan Rencana Kerja (URK) yang diajukan oleh Disdik SBB melalui Aplikasi KRISNA DAK, yang diusulkan pada akhir tahun 2022, baik itu perencanaannya, Fisik maupun Pengawasan.

“Dalam URK DAK yg diajukan oleh pihak Disdik bahwa untuk pelaksanaan DAK Fisik dilaksanakan secara SWAKELOLA. Bukan yg diusulkan tender lalu dirubah ke Swakelola,” jelasnya.

Sudah dari awal Usulan Rencana Kerja (URK) DAK bidang Pendidikan baik Sub Bidang PAUD, SD dan SMP diusulkan dilaksanakan secara Swakelola. Yang diusulkan dilaksanakan melalui Penyedia hanya Pengadaan peralatan TIK (Sub Bidang SD) dan Pengadaan Buku Perpustakaan (Sub Bidang SMP).

"Adapun pelaksanaan fisik (baik rehab ataupun bangun baru bangunan gedung) DAK Disdik seluruhnya diusulkan dilaksanakan secara SWAKELOLA,” menurut sumber tersebut.

Ditempat terpisah hasil wawancara kami dengan salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Dinas Pendidikan, pelaksanaan fisik DAK Disdik harus mengacu pada Perpres 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023.

Dalam Juknis tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan DAK FISIK harus mengacu pada Peraturan Perundangan yg berlaku. Untuk DAK Disdik Kabupaten Seram Bagian Barat, karena yang diusulkan adalah secara swakelola maka dalam hal ini pelaksanaannya harus mengacu pada 2 aturan yang berlaku.

"Aturan tersebut yaitu : pertama Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan yg kedua Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Swakelola,” ujarnya.

Untuk Disdik SBB pelaksanaan pekerjaan menggunakan Swakelola tipe IV, yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) pelaksana swakelola.

Sementara itu ketua Pokmas Berdikari Jaya Fathin Tuasamu menjelaskan Pokmas (kelompok masyarakat) Berdikari Jaya adalah salah satu Pokmas yang dibentuk oleh masyarakat Kairatu di Dusun Waitasi, dengan pengurus dan anggota kelompok merupakan warga Dusun Waitasi.

“Pokmas kami SAH sesuai SK yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kairatu. Karena sah itulah sehingga kami bisa daftar ke Dinas untuk ikut pekerjaan Swakelola dana DAK di SD-3 Kairatu," jelasnya 

Iya juga menambahkan pengurus dan pekerja merupakan masyarakat Dusun Waitasi dan juga dari daerah lain dengan tujuan pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

Kami juga bekerja sama dengan pihak sekolah dan Komite sekolah dalam kegiatan pekerjaan sesuai dengan Juklak dan Juknis yg kami dapat saat ikut Bimtek selama 3 hari di kota Piru.

“Kami sangat merasa bersyukur dan berterima kasih kepada PEMDA SBB khususnya Diknas SBB yang telah memberikan kepercayaan kepada Pokmas kami sehingga kami bisa menangani pengelolaan dana DAK ini," pungkasnya.

Pekerjaan swakelola ini sangat membantu masyarakat kami, dengan pekerjaan ini pula masyarakat yang lain bisa diberdayakan.

"Semoga ke depan Kegiatan swakelola ini bisa berlanjut di tahun depannya,"harap Tuasamu. (SP)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Dirgahayu Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

DPRD Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR